Kenali, waspda Tindakan Pencucian Uang
Referensi berikut ini digunakan sebagai pedoman standar anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang biasa digunakan sebagai materi pelatihan di instansi terkait, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian (Reserse Ekonomi/Khusus, Intelijen, dll.), Kejaksaan, dan juga saat ini mungkin juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, selain uraian artikel dibawah, tambahan informasi penting lainnya dapat anda dapat pula dapatkan di link ini. TRANSAKSI, AKTIVITAS, DAN PERILAKU YANG TIDAK WAJAR (RED FLAG) 1. Transaksi yang tidak Bernilai Ekonomis a. Hubungan nasabah dengan Bank dimana nasabah memiliki banyak rekening pada bank yang sama, dan sering melakukan transfer kepada beberapa rekening yang dimiliki tersebut atau melakukan transfer dalam jumlah yang signif...