Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

Kenali, waspda Tindakan Pencucian Uang

Referensi berikut ini digunakan sebagai pedoman standar anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang biasa digunakan sebagai materi pelatihan di instansi terkait, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK),  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian (Reserse Ekonomi/Khusus, Intelijen, dll.), Kejaksaan, dan juga saat ini mungkin juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, selain uraian artikel dibawah, tambahan informasi penting lainnya dapat anda dapat pula dapatkan di link ini. TRANSAKSI, AKTIVITAS, DAN PERILAKU YANG TIDAK WAJAR (RED FLAG) 1.      Transaksi yang tidak Bernilai Ekonomis a.       Hubungan nasabah dengan Bank dimana nasabah memiliki banyak rekening pada bank yang sama, dan sering melakukan transfer kepada beberapa rekening yang dimiliki tersebut  atau melakukan transfer dalam jumlah yang signif...

Putusan erge omnes

PTUN (putusan Tata Usaha Negara) Bab X Putusan 1.         Proses memutuskan sengketa tata usaha negara Putusan pengadilan harus mencerminkan 4 (empat) kriteria pokok dari asas-asas  peradilan yang baik sebagaimana diutarakan oleh de Waard (dalam Sidharta,1996: 332-333): 1)         Decisie bentrisel (right to a decision), asas bahwa seorang hakim harus menjatuhkan putusan dan di dalam tenggang waktu yang pantas. Termasuk disini hak setiap orang untuk mengajukan gugatan (perkara), dan larangan bagi hakim untuk menolak mengadili/memeriksa perkara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 2)         Verdidigings beginsel (a fair hearing), asas bahwa setiap pihak yang  berperkara berhak atas kesempatan membel diri dan bahwa kedua belah pihak juga.harus mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam mengetahui, mengajukan berkas-berkas pembuktian dan mempero...

Bangsa Yahudi dan yang lainnya

Mengapa hanya bangsa Yahudi yang merasa sebagai bangsa yang layak dimata Tuhan, sedangkan bangsa bangsa lain dianggap sebagai orang haram? Mari kita simak yang berikut ini. (Kisah Para Rasul 10:28 [LAI TB] Ia berkata kepada mereka: "Kamu tahu, betapa kerasnya larangan bagi seorang Yahudi untuk bergaul dengan orang-orang yang bukan Yahudi atau masuk ke rumah mereka. Tetapi Allah telah menunjukkan kepadaku, bahwa aku tidak boleh menyebut orang najis atau tidak tahir. 10:29 Itulah sebabnya aku tidak berkeberatan ketika aku dipanggil, lalu datang ke mari. Sekarang aku ingin tahu, apa sebabnya kamu memanggil aku.") (Kisah Para Rasul 10:34 [LAI TB] Lalu mulailah Petrus berbicara, katanya: "Sesungguhnya aku telah mengerti, bahwa Allah tidak membedakan orang. 10:35 Setiap orang dari bangsa manapun yang takut akan Dia dan yang mengamalkan kebenaran berkenan kepada-Nya. 10:36 Itulah firman yang Ia suruh sampaikan kepada orang-orang Israel, yaitu firman yang memberitakan dama...