Postingan

Menampilkan postingan dengan label Gugatan

Bank BRI wajib Ganti kerugian atas Hak Nasabah, putusan Nomor 156/Sal/Put/2013

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji, mengatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu dikabulkan Hakim Ketua Majelis Suprapto berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Samiaji mengungkapkan hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRi (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta. "Karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi RD sebagai nasabah," ujar Samiaji, Rabu 2 Oktober 2013. Dalam putusan tersebut, kata dia, pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada RD sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada RD sebesar Rp5 miliar," katanya. Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaita...