Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perdata

Bank BRI wajib Ganti kerugian atas Hak Nasabah, putusan Nomor 156/Sal/Put/2013

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji, mengatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu dikabulkan Hakim Ketua Majelis Suprapto berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Samiaji mengungkapkan hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRi (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta. "Karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi RD sebagai nasabah," ujar Samiaji, Rabu 2 Oktober 2013. Dalam putusan tersebut, kata dia, pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada RD sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada RD sebesar Rp5 miliar," katanya. Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaita...

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2012 memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan majelis MK terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil saat membacakan pertimbangan mengatakan secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa. Baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Namun ada keberatan atas Putusan majelis MK tersebut diatas yang beritanya adalah sebagai berikut dibawah ini: Namun terhadap putusan MK ini timbul keberatan/kontroversi, klik disini