Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Siapa mitra pemerintah Kalimantan Timur mengelola Blok Mahakam ?

Selain jejaring politisi, ada juga jejak pengusaha kakap yang dikabarkan ikut mengincar bagian hak partisipasi untuk daerah di ladang migas Kalimantan Timur itu. Nama-nama “besar” mulai terdengar sayup-sayup di balik riuhnya tarik-menarik negosiasi perpanjangan kontrak Blok Mahakam. Selain jejaring politisi, ada juga jejak pengusaha kakap yang dikabarkan ikut mengincar bagian hak partisipasi untuk daerah di ladang migas Kalimantan Timur itu. Jauh-jauh hari, pemerintah memang sudah memberi sinyal bakal memberi jatah hak partisipasi atau participating interest (PI) kepada pemerintah daerah Kaltim, setelah kontrak Blok Migas yang kini dikuasai Total E&P Indonesie (Prancis) dan Inpex Corporation (Jepang) ini berakhir pada 2017. Alokasi itu tampaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi—meski sebenarnya hanya berlaku untuk pengembangan blok migas baru. Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa saat sebuah blok baru...

Debt collector

https://indonesiacompanynews.wordpress.com/2011/02/09/pasal-kuhp-untuk-menghadapi-preman-debt-collector/

Wadah tunggal advokat menjadi wadah besar menghimpun uang

Terkait kisruh dan terpecahnya Peradi membuktikan bahwa segala slogan dan kata kata indah yang dilontarkan Otto selama memimpin dan berbagai kesempatan dalam menangkis upaya perbaikan Undang-undang Advokat (revisi Undang2 Advokat) hanya untuk mengamankan kedudukannya. Sekarang ini dunia advokat kekurangan sosok panutan. Tak ada lagi senior yang punya kredibilitas, integritas, yang pendapatnya bisa menenangkan bahkan diterima oleh faksi-faksi di tubuh organisasi advokat. Hal itu juga terjadi karena kesalahan penerapan organisasi advokat sebagai wadah tunggal. Frans mengungkapkan, wadah tunggal organisasi advokat merupakan gagasan rezim orde baru agar mudah dikontrol kekuasaan. Ketika era reformasi, sistem single bar yang dipaksa untuk diberlakukan justru memperluas konflik-konflik dalam dunia profesinya. Dengan begitu, RUU Advokat yang meniadakan sistem wadah tunggal menjadi wadah banyak (multi bar) menjadi penting kembali digaungkan. "Maka RUU Advokat harus segera digolkan ole...