Wadah tunggal advokat menjadi wadah besar menghimpun uang

Terkait kisruh dan terpecahnya Peradi membuktikan bahwa segala slogan dan kata kata indah yang dilontarkan Otto selama memimpin dan berbagai kesempatan dalam menangkis upaya perbaikan Undang-undang Advokat (revisi Undang2 Advokat) hanya untuk mengamankan kedudukannya.

Sekarang ini dunia advokat kekurangan sosok panutan. Tak ada lagi senior yang punya kredibilitas, integritas, yang pendapatnya bisa menenangkan bahkan diterima oleh faksi-faksi di tubuh organisasi advokat. Hal itu juga terjadi karena kesalahan penerapan organisasi advokat sebagai wadah tunggal.
Frans mengungkapkan, wadah tunggal organisasi advokat merupakan gagasan rezim orde baru agar mudah dikontrol kekuasaan. Ketika era reformasi, sistem single bar yang dipaksa untuk diberlakukan justru memperluas konflik-konflik dalam dunia profesinya.
Dengan begitu, RUU Advokat yang meniadakan sistem wadah tunggal menjadi wadah banyak (multi bar) menjadi penting kembali digaungkan.
"Maka RUU Advokat harus segera digolkan oleh DPR dan pemerintah karena dengan multi bar akan ada persaingan sehat. Sekarang organisasi advokat komersial karena yang diurus hanya Penyelenggara Khusus Pendidikan Advokat (PKPA), kursus advokat, dan ijin praktek. Ribuan perkara pelanggaran etika tidak diproses dan mengakibatkan suburnya korupsi yudisial," ujarnya.

http://sp.beritasatu.com/kiprah/profesi-advokat-di-jurang-kehancuran/82927

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena