Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

Update kebijakan Mahkamah Agung RI

Sepanjang 2015-2016, MA telah menerbitkan sejumlah peraturan baik dalam bentuk surat keputusan (SKMA), peraturan MA (Perma), atau surat edaran (SEMA) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai peradilan tertinggi. Kebijakan internal MA mengenai hukum acara terbit karena ada kewenangan baru yang diamanatkan peraturan perundangan-undangan yang belum lama ini diterbitkan. MA mengisi kekosongan hukum.   “Aturan-aturan ini umumnya untuk mengisi kekosongan hukum acara akibat adanya kewenangan baru,” ujar Ketua MA Hatta Ali  saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2015 di Assembly Hall Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (01/3)kemarin.   Hatta Ali menegaskan selama tahun 2015 MA telah menerbitkan sejumlah kebijakan menyangkut hukum acara. Misalnya, Perma No. 3 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, dan Perma No. 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan di Pengadilan Negeri hingg...

Jasa angkutan sewa menggunakan aplikasi Uber dan Grab

Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016, yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016, dan akan resmi berlaku pada 1 Oktober 2016. Kominfo biarkan Uber Taxi dan Grab Car beroperasiKemehub blokir Uber Taxi dan Grab Car karena langgar aturanKementerian Perhubungan ajukan dua opsi bagi Uber dan GrabCar Meskipun telah mendapatkan izin, Uber Taxi dan GrabCar serta berbagai perusahaan angkutan berbasis online terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan. 'Izin sudah 80%'Image captionUber Taxi dan GrabCar tetap harus memenuhi berbagai persyaratan. Pertama, perusahaan berbasis online harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pengurusan izin tersebut, menurut Pudji, dikenakan biaya, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, perusahaan harus memiliki badan hukum Indonesia. Baik Uber maupun Grab telah memilih badan hukum koperasi. Berdasarkan daftar ‘progres pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan an...