Update kebijakan Mahkamah Agung RI
Sepanjang 2015-2016, MA telah menerbitkan sejumlah peraturan baik dalam bentuk surat keputusan (SKMA), peraturan MA (Perma), atau surat edaran (SEMA) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai peradilan tertinggi. Kebijakan internal MA mengenai hukum acara terbit karena ada kewenangan baru yang diamanatkan peraturan perundangan-undangan yang belum lama ini diterbitkan. MA mengisi kekosongan hukum. “Aturan-aturan ini umumnya untuk mengisi kekosongan hukum acara akibat adanya kewenangan baru,” ujar Ketua MA Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2015 di Assembly Hall Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (01/3)kemarin. Hatta Ali menegaskan selama tahun 2015 MA telah menerbitkan sejumlah kebijakan menyangkut hukum acara. Misalnya, Perma No. 3 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, dan Perma No. 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan di Pengadilan Negeri hingg...