Jasa angkutan sewa menggunakan aplikasi Uber dan Grab

Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016, yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016, dan akan resmi berlaku pada 1 Oktober 2016.

Kominfo biarkan Uber Taxi dan Grab Car beroperasiKemehub blokir Uber Taxi dan Grab Car karena langgar aturanKementerian Perhubungan ajukan dua opsi bagi Uber dan GrabCar

Meskipun telah mendapatkan izin, Uber Taxi dan GrabCar serta berbagai perusahaan angkutan berbasis online terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

'Izin sudah 80%'Image captionUber Taxi dan GrabCar tetap harus memenuhi berbagai persyaratan.

Pertama, perusahaan berbasis online harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pengurusan izin tersebut, menurut Pudji, dikenakan biaya, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua, perusahaan harus memiliki badan hukum Indonesia. Baik Uber maupun Grab telah memilih badan hukum koperasi. Berdasarkan daftar ‘progres pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan angkutan’, kedua perusahaan 'telah memiliki akte pendirian koperasi'.

Dalam rilis yang dikeluarkan Kemenhub, setelah mendapatkan izin, perusahaan akan memiliki kartu pengawasan, yang harus diperbarui setiap satu tahun.

Untuk memenuhi syarat pertama, yaitu izin penyelenggaraan angkutan, perusahaan harus mempunyai sejumlah hal, yaitu paling sedikit lima kendaraan dengan bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan fasilitas bengkel, dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena