TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN
Kewenangan Diskresi Dalam Penerbitan SP3 oleh Penyidik Kepolisian R.I. Tentang Syarat dan Prosedur adalah sebagai berikut : ■ Ketentuan SP3 Diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU. R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan disesuaikan dengan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 dan PerKapResKrim Polri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 76 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 mengatur bahwa: Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (i), dilakukan apabila: (a) tidak terdapat cukup bukti; (b) peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan (c) demi hukum karena: (1) tersangka meninggal dunia, (2) perkara telah kedaluwarsa, (3) pengaduan dicabut (khusus delik aduan) atau laporan dicabut oleh pelapor, dan (4) tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incrakht van gewisjde). Atau kasus pidana tersebut "nebis in idem". Hany...