TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN


Kewenangan Diskresi Dalam Penerbitan SP3 oleh Penyidik Kepolisian R.I. Tentang Syarat dan Prosedur adalah sebagai berikut :

■ Ketentuan SP3 Diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU. R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan disesuaikan dengan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 dan PerKapResKrim Polri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 76 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 mengatur bahwa: Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (i), dilakukan apabila:
(a) tidak terdapat cukup bukti;
(b) peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
(c) demi hukum karena: (1) tersangka meninggal dunia, (2) perkara telah kedaluwarsa, (3) pengaduan dicabut (khusus delik aduan) atau laporan dicabut oleh pelapor, dan (4) tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incrakht van gewisjde). Atau kasus pidana tersebut "nebis in idem".

Hanya dari 3 (tiga) alasan hukum tersebut yang memungkinkan diterbitkannya SP3 oleh Pihak Penyidik Kepolisian, karena alasannya cukup relevan dan valid untuk maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Diluar dari Persyaratan yang sudah dijelaskan di atas adalah cacat hukum.

Jika SP3 tersebut tidak sesuai prosesur dan cacat hukum, maka pihak ketiga dapat mengajukan tuntutan Praperadilan sebagai berikut:

■ Ketentuan Mengenai Persyaratan SP3 adalah sebagai berikut:

☆ Pihak Penyidik Kepolisian Hanya Bisa Mengeluarkan SP3 jika unsur tindak pidana tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU. RI. Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, namun jika itu adalah pat-gulipat permainan antara pihak tertentu dengan pihak Kepolisian, maka pihak ketiga dapat mengajukan Praperadilan Terhadap SP3 Yang Dikeluarkan Oleh Penyidik Kepolisian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 KUHAP, dengan menyebutkan secara jelas alasannya.

☆ Sesuai ketentuan Pasal 82 huruf (a) KUHAP, merupakan rujukan syarat dan pertimbangan dalam hal Praperadilan yang diajukan oleh pihak berkepentingan, dan selanjutnya bilamana SP3 tersebut tidak SAH, maka Hakim memutuskan sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf (b) yang menyatakan Penghentian Penyidikan Tidak SAH, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan.

☆ Namun apabila kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan sementara pemeriksaan praperadilan masih berjalan di pengadilan, maka praperadilan tersebut dinyatakan gugur (vide Pasal 82 ayat (1) huruf (d), dan putusan Hakim menyatakan praperadilan ditolak), selanjutnya pada Pasal 82 ayat (1) huruf (e) menyatakan putusan praperadilan yang ditolak atau gugur itu tidak menutup kemungkinan untuk diajukan permintaan praperadilan baru.

☆ Jadi jika memang ada SP3 Dari Penyidik Polisi terhadap kasus Chat Porno Rizieq vs Firza a quo, maka pihak ketiga yang merasa ada ketidakadilan hukum atau ada permainan polisi, silahkan ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan merincikan permasalahannya untuk diadili di Depan Hakim Pengadilan, agar tidak menjadi bahan mainan Pengacara Rizieq Shihab maupun Rizieq Shihab sendiri sebagai orang yang sudah jadi Tersangka.

Demikian yang dapat diuraikan tentang pokok permasalahan SP3 Dan Prosedur Praperadilan.

Jangan main-main dengan hukum, hukum tidak pandang bulu, salah tetap salah dan harus hadapi proses hukum.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena