Analisa Hukum Pilpres yang berhak dilantik sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2019
Dalam perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan mengenai keabsahan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah diatur dalam pasal 6 A ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945 dan pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mana dalam ketentuan Pasal 6 A amandemen ketiga UUD 1945. Berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden” Dan pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan pula “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (seten...