Analisa Hukum Pilpres yang berhak dilantik sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2019
Dalam perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan mengenai keabsahan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah diatur dalam pasal 6 A ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945 dan pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mana dalam ketentuan Pasal 6 A amandemen ketiga UUD 1945. Berbunyi:
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”
Dan pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan pula
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Dengan demikan hal yang tersirat dalam ketentuan tersebut adalah ,
1. Calon Presiden dan wakil Presiden memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara
2. Memperoleh dengan sedikitnya 20%(dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Kedua hal tersebut harus dipenuhi dan bukan bersifat alternative, sehingga perolehan suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara saja tetapi tidak memperoleh 20%(dua puluh persen) suara yang tersebar dilebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, dalam hal ini 18 Provinsi, dan sebaliknya memperoleh 20%(dua puluh persen) suara yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia tetapi tidak memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara, maka hendaknya di lakukan pemilihan ulang jika pelantikan tetap dilakukan maka pelantikan tersebut inkonstitusional.
Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 50/PUU-XII/2014 tidaklah berlaku dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 -2024, hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 adalah mengenai pengujian Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bukan terhadap pengujian pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sehingga keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut tidak mengikat terhadap Pemilu 2019-2024 yang diselenggarakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Bahwa mengacu pada hasil nantinya jika capres dan cawapres Jokowi- Ma’ruf memperoleh kemenangan suara diatas 50 % namun penyebarannya tidak mencapai minimal 20% di 18 provinsi, sedangkan capres dan cawapres Prabowo-sandi memperoleh kemenangan di lebih dari 18 Provinsi namun suara yang diperoleh keseluruhannya di bawah 50 %, maka skenario terbaik yang dilakukan agar tidak terjadi kekisruhan dan saling klaim kemenangan adalah melaksanakan konstitusi negara dengan tidak melakukan pelantikan melainkan dilakukannya pemilu ulang atau penyelesaian di Mahkamah Konstitusi
Oleh :
Advokat Suhadi Syam
Edited:
Kario Lumbanradja