RAPI dalam perjalanan menuju Rumah RAPI
Ini yang perlu dicatat dari Organisasi atau Perkumpulan yang menamakan dirinya Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) karena sudah mempunyai legitimasi hukum. Pada tanggal 2 Agustus 2007 melalui Akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N ( JZ09HOX ) Nomor : 1, Tanggal 2 Agustus 2007 mendaftarkan pengesahan Akta tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk disyahkan menjadi Organisasi yang ber-Badan Hukum. Pada tanggal 18 Juni 2008 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59.AH.01.06, Tahun 2008 RAPI resmi menjadi organisasi ber-Badan Hukum dengan bentuk Perkumpulan yang ber-Badan Hukum, dan juga telah diumumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 45 tambahan Berita Negara Nomor : 62 yang merupakan satu syarat untuk Organisasi ber-Badan Hukum wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ini adalah tonggak sejarah bagi RAPI karena setelah terbentuknya sejak tahun 1980...