RAPI dalam perjalanan menuju Rumah RAPI
Ini yang perlu dicatat dari Organisasi atau Perkumpulan yang menamakan dirinya Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) karena sudah mempunyai legitimasi hukum.
Pada tanggal 2 Agustus 2007 melalui Akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N ( JZ09HOX ) Nomor : 1, Tanggal 2 Agustus 2007 mendaftarkan pengesahan Akta tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk disyahkan menjadi Organisasi yang ber-Badan Hukum.
Pada tanggal 18 Juni 2008 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59.AH.01.06, Tahun 2008 RAPI resmi menjadi organisasi ber-Badan Hukum dengan bentuk Perkumpulan yang ber-Badan Hukum, dan juga telah diumumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 45 tambahan Berita Negara Nomor : 62 yang merupakan satu syarat untuk Organisasi ber-Badan Hukum wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ini adalah tonggak sejarah bagi RAPI karena setelah terbentuknya sejak tahun 1980, baru tahun 2007 perkumpulan ini menjadi sebuah badan hukum yang sah di negara kesatuan Republik Indonesia ini. Dan tonggak bersejarah yang terbaru adalah keinginan insan RAPI untuk memiliki RUMAH RAPI yang mulai dicanangkan pada tahun 2022.
Demikian sekilas tentang RAPI
Salam 51 55
73
JZ09BGW