mengapa ROIP DILARANG

1. Apabila ROIP menggunakan atau menempati frekuensi milik RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018

Yang antara lain pada Pasal 72 ayat 2 sub C
Intinya ijin KRAP pada pita VHF dari frekuensi 142.000-143.600 MHZ 
Lihat Lampiran
Sehingga pengguna frekuensi tersebut harus tunduk kepada ketentuan pemerintah maupun organisasi yang diberikan tanggung jawab untuk itu. Artinya pemerintah memberikan ijin kepada RAPI untuk mengelola penggunaan frekuensi yang dimaksud didalam peraturan serta mengelola pengguna penggunanya sebagaimana peraturan yang diberikan pemerintah kepada organisasi yang disebut didalam peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. 

Apakah ada Sanksi
Jelas ada sanksi sebagaimana disebutkan didalam BAB V Pasal 82, salah satunya adalah yang menyangkut pasal2 (lihat lampiran) termasuk Pasal 72 ayat (2) tersebut diatas dan Pasal 83 bagi Penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia 


2. RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) telah menerbitkan Surat Keputusan larangan penggunaan ROIP silahkan klik disini https://drive.google.com/file/d/1phmYrgrRZGZ2oXTGWJPO7Vpr9OkMg9nn/view?usp=drivesdk

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena