Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ahok

Pandangan teman Ahok sewaktu di komisi II DPR RI atas kejadian terkini Mei 2017

Satyam Eva Jayate, Doa Pasek Suardika Untuk Ahok sang Taichi Master Banyak teman meminta saya beri analisa soal bagaimana nasib politik Ahok setelah hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Ada baiknya saya tulis ringan saja agar sederhana dibaca. Kalau melihat gelombang aksi yang ada hingga vonis hakim, maka secara kasatmata Ahok sebenarnya sudah mati secara politik. Deretan pembenarnya banyak. Kasusnya adalah penistaan agama, dan agama yg dipeluk mayoritas yg dihina. Sudah dihukum. Dan terbukti, dalam Pilkada, kesuksesan kinerjanya kalah dengan dampak “salah ucap” ketika bicara. Itukah tanda kematian politik Ahok..? Ternyata tidak. Ahok yang dulu pernah hampir setahun bersama saya di komisi II DPR RI ternyata sedang mendapatkan anugerah politik yang luar biasa. Mungkin dia sendiri tidak menyangka ajan terjadi. Pilkada memang Ahok kalah, Ahok dihukum penjara memang 2 tahun. Tetapi itu ternyata jadi pupuk kebangkitan nyawa politik Ahok. Dalam dunia politik umumnya, tah...

Dokumen dokumen ini mematahkan tuduhan BPK kepada Ahok

Gambar
Beranda  »  Nasional  » TELAK! Dokumen Ini Mematahkan Tuduhan BPK kepada Ahok Terkait Sumber Waras TELAK! Dokumen Ini Mematahkan Tuduhan BPK kepada Ahok Terkait Sumber Waras Posted on Des 8, 2015  by  ArrahmahNews  in  Nasional     50 Comments 8 Desember 2015, JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM  – Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014. Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015. Lokasi Salah BPK: Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu ...

Agama menjadi subjek hukum?

Sidang ke-12 Ahok: Ahli Pidana MUI Memalukan, Begini Penjelasan Hukumnya BY  RICKY VINANDO   ON FEBRUARY 28, 2017 Sidang ke-12 Ahok (dok: Kompas.com) Ahli Hukum Pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan , menyatakan bahwa Pasal 156 a KUHP yang didakwakan kepada Ahok korbannya adalah agama bukan orang. Selain itu ahli tersebut juga menjelaskan bahwa karena korbannya agama, maka tidak diperlukan adanya laporan dari orang yang bertindak sebagai korban. Namun penjelasan Ahli Hukum Pidana MUI, ngawur dan hanya ingin membodoh-bodohi masyarakat yang awam dengan hukum,  dikarenakan: Di dalam hukum pidana termasuk hukum perdata , yang menjadi subjek hukum hanya ada 2, yakni orang dan badan hukum.  Sehingga jika Abdul Choir Ramadhan menyatakan bahwa agama bisa jadi korban,  itu artinya secara tidak langsung Ahli Pidana MUI tersebut telah memberikan pemahaman hukum paling baru, bahwa agama sama seperti manusia dan menjadi subjek hukum dan semua agama diakui di Indonesia mulai ...

Sri Mulyani:,.. Ahok Tidak Pantas Jadi Gubernur tapi Jadi Presiden,..Ini Bukti Pendapatan APBD DKI Diluar Dugaan Pencapaiannya Melebihi Kemampuan Seorang Gubernur,..

Semasa kepemimpinan Ahok, maka kita semua terbuka lebar mengenai banyak hal. Yang pertama adalah dana CSR yang dulu sepertinya kurang disorot, tapi Ahok memanfaatkan dengan sangat maksimal sehingga hasilnya dapat dilihat dari banyaknya RPTRA yang dibangun tanpa APBD DKI Jakarta sama sekali alias nol. Ini berarti penghematan yang sangat luar biasa. Dengan modal sekecil-kecilnya ahok mampu membangun dengan maksimal. Yang kedua adalah Ahok membongkar dana siluman yang jumlahnya belasan triliunan yang salah satunya digunakan untuk membeli UPS yang harganya lebih mahal dari rumah mewah. Sekali lagi, tanpa Ahok mata kita selama ini selalu tertutup rapat mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Kembali lagi ke CSR, efek sampingnya adalah penghematan APBD. Tapi apresiasi ini malah dibalas dengan kritikan tidak berdasar karena serapan APBD DKI Jakarta mencapai sekitar 60% (lebih kurang) saja. Dan lucunya, ini dianggap beberapa orang (yang entah lugu atau tidak tahu) sebagai tanda banyak proyek ...

Dakwaan JPU terhadap Ahok

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk keadilan, Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201. I Identitas Terdakwa. Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempat lahir Mangar, Kabupaten Belitung Timur. Usia 50 tahun. Tanggal lahir 29 Juni 1966. Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok C, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Agama Kristen. Pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Pendidikan S2 magister manajemen. II Penahanan.   Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan, oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan. III Dakwaan   Pertama bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 sept 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Ja...

Alasan Gubernur DKI Jakarta ingin hapus pajak PBB

Berikut ini alasan Ahok menghapuskan pengenaan pajak bumi bangunan di Jakarta klik disini

Pokir ?

ISLAMTOLERAN.COM- 9 Mar 2015 Sebab tak mau mencantumkan program kegiatan usulan Dewan atau pokok pikiran (pokir = Dana siluman) ke dalam APBD DKI 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut tak bisa diajak berkompromi oleh salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, dengan sikap Ahok yang tidak mau mencantumkan pokir ke dalam APBD DKI 2015, berarti Ahok mengacaukan persoalan perut para anggota Dewan sebab diakuinya bahwa pokir merupakan sumber hidup bagi anggota dewan. "Anggota Dewan itu hidup dari pokir. Intinya, ini urusan perut," kata anggota Fraksi Gerindra tersebut, seperti dilansir dari Tempo. Dikatakannya, gaji anggota DPRD hanya Rp 22 juta per bulan, sedangkan dengan menjadi anggota Dewan dan partai merupakan pekerjaan yang cukup menguras isi dompet sebab harus setor sekitar 20 persen dari gaji ke partai yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta, belum lagi kalau konstituen meminta macam-macam. Dana reses yang dianggarkan...

Bancakan / Bancaan

Ini adalah kutipan dari Suhindro Wibisono yang dimuat di Kompasiana. Karena Satu pemikiran yang Sama dg saya maka dimuat disini. Namun judulnya menjadi; "Bancakan / Bancaan" Edukasi "Please Ahok, Keep Rahasia Jokowi Terlibat Korupsi Bus Karatan... (kiamat kami nanti...)" Suhindro Wibisono 27 Jun 2014 | 19:19 Kompasiana. Ketika itu menjelang Pilkada DKI, Jokowi duet dengan Ahok mendapat serangan SARA, mereka tidak setuju kalau sampai Ahok yang bukan Muslim memimpin DKI. Lalu dihembuskanlah ayat-ayat suci, haram, murtad, dan lain-lain kalau umat Muslim memilih pemimpin yang bukan Muslim.  Tapi karena ternyata Jokowi Muslim, maka dalil tersebut tidak mutlak benar, maka dibelokkan lagi, bagaimana jika Jokowi berhalangan tetap dan juga sudah terbukti Jokowi telah meninggalkan warisan kepemimpinan kafir seperti di Solo, maka itu akan terjadi di DKI kalau memilih Jokowi-Ahok.  Masuk akal dan hampir terjadi walau ternyata bukan karena berhalangan tetap. Lalu...