Postingan

Menampilkan postingan dengan label DPR RI

Pokir ?

ISLAMTOLERAN.COM- 9 Mar 2015 Sebab tak mau mencantumkan program kegiatan usulan Dewan atau pokok pikiran (pokir = Dana siluman) ke dalam APBD DKI 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut tak bisa diajak berkompromi oleh salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, dengan sikap Ahok yang tidak mau mencantumkan pokir ke dalam APBD DKI 2015, berarti Ahok mengacaukan persoalan perut para anggota Dewan sebab diakuinya bahwa pokir merupakan sumber hidup bagi anggota dewan. "Anggota Dewan itu hidup dari pokir. Intinya, ini urusan perut," kata anggota Fraksi Gerindra tersebut, seperti dilansir dari Tempo. Dikatakannya, gaji anggota DPRD hanya Rp 22 juta per bulan, sedangkan dengan menjadi anggota Dewan dan partai merupakan pekerjaan yang cukup menguras isi dompet sebab harus setor sekitar 20 persen dari gaji ke partai yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta, belum lagi kalau konstituen meminta macam-macam. Dana reses yang dianggarkan...

Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Oemar. Kordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, M Maulana, dan Peneliti Inodnesian Corruption Watch, Dola Fariz (kiri ke kanan) menyampaikan pernyataan sikap di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (14/4/2013). Mereka yang tergabung dalam koalisi selamatkan uang rakyat akan mengajukan peninjauan ulang undang-undang tentang pengelolaan keuangan negara kepada Mahkamah Konstitusi dan menggugat keberadaan Badan Anggaran DPR. Jumat, 6 Juni 2014 | 09:00 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR menjadi angin segar bagi pemerintah. Pada Mei lalu, MK memangkas sebagian kewenangan Banggar DPR. MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Permohonan itu diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yakni YLBHI, ...

Rizal Ramli, Perihal Pembubaran BP MIGAS

Quote Rizal Ramli: Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia . Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hili...

Temuan BPK, Temuan Dahlan Iskan, Temuan Erman Rajagukguk

JAKARTA - Oktober 2012 Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara. Menurutnya, direksi PLN tetap memiliki diskresi untuk melakukan tindakan demi kepentingan yang lebih besar. Hal itu disampaikan Erman saat dimintai tanggapannya tentang hasil audit BPK yang mengungkap adanya inefisiensi di PLN saat direktur utamanya dipegang Dahlan Iskan. Diskresi itu. Bahwa saya harus hidupkan listrik ini, Jakarta jangan mati. Kalau listrik sampai mati-hidup, mati hidup, itu lebih rugi lagi negara, kata Erman kepada JPNN yang menemuinya usai menjadi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10). Mantan Deputi Sekretaris Kabinet itu menegaskan, pengeluaran uang perusahaan belum tentu menjadikan inefisiensi. Alasannya, faktor sebab-akibat juga harus diperhitungkan. Hitung pula dong kalau misalny...

Temuan BPK & Temuan Dahlan Iskan

Oktober 2012 Benarkah BPK menemukan inefisiensi di PLN sebesar Rp 37 triliun saat saya jadi Dirut-nya? Sangat benar. Bahkan, angka itu rasanya masih terlalu kecil. BPK seharusnya menemukan jauh lebih besar daripada itu. Contohnya ini: Rabu subuh kemarin saya mencuri waktu sebelum mengikuti acara peresmian pelabuhan kontainer Kariangau, Balikpapan, oleh Bapak Presiden SBY. Masih ada sedikit waktu untuk saya menyelinap ke Senipah. Jaraknya memang 1,5 jam dari Balikpapan, tapi dengan sedikit ngebut masih akan oke. Di Senipah sedang dibangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) 80 mw. Awalnya, sebelum saya menjabat Dirut PLN, proyek itu menghadapi persoalan birokrasi besar. Saya datang ke Senipah di dekat muara Sungai Mahakam itu. Persoalan selesai. Proyek bisa dibangun. Ini penting bukan saja agar kekurangan listrik di Kaltim segera teratasi, tapi PLN pun bisa berhemat triliunan rupiah. Lebih efisien. Kasus Kaltim tersebut (juga Kalselteng) sangat memalukan bangsa. Daerah yang kay...

Buka-bukaan ni yaowww.. Hehe :D

http://m.tempo.co/read/news/2012/10/30/078438513/Sekali-Rapat-DPR-Minta-Lebih-dari-Rp-1-Miliar?fb_action_ids=2546574521577&fb_action_types=og.likes&fb_source=other_multiline&action_object_map={ TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Ismed Hasan Putra mengungkapkan "biaya" yang harus dikeluarkan pihaknya untuk sekali rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat lebih dari Rp 1 miliar. Dana sebesar itu untuk dibagikan kepada 50-an anggota komisi. Setiap anggota dijatahkan memperoleh jatah Rp 20-25 juta. "Katanya seperti itu, tapi bisa saja tidak," ujarnya kepada Tempo Senin, 29 Oktober 2012. Cerita tentang biaya rapat itu, menurut Ismed, diperoleh dari sekretaris perusahaannya pada saat dia baru menjabat direktur utama pada Maret 2012. "Urunan untuk rapat ternyata sudah menjadi tradisi," dia menambahkan. Saat itu, Ismed menuturkan, dia langsung membuat kebijakan tak boleh mengeluarkan dana sep...