Putusan MK terkait Daftar Pemilih Tetap pada PEMILU 2009
Dengan keluarnya putusan terbaru MahkamahMahkamah Konstitusi tanggal 6 Juli 2009 maka, segala tudingan, kecurigaan atau fitnah yang ditujukan kepada pemerintah (yg dapat mengarah/merugikan kepala Pemerintah RI/Presiden SBY) bisa ditepis secara syah. Sebab jelas/nyata bahwa Pemilu adalah Domain Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Tidak ada lagi alasan bahwa sekian banyak pendukung Capres tertentu tdk dapat mengikuti PEMILU krn tdk tercantum didalam DPT.