Putusan MK terkait Daftar Pemilih Tetap pada PEMILU 2009

Dengan keluarnya putusan terbaru MahkamahMahkamah Konstitusi tanggal 6 Juli 2009 maka, segala tudingan, kecurigaan atau fitnah yang ditujukan kepada pemerintah (yg dapat mengarah/merugikan kepala Pemerintah RI/Presiden SBY) bisa ditepis secara syah. Sebab jelas/nyata bahwa Pemilu adalah Domain Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Tidak ada lagi alasan bahwa sekian banyak pendukung Capres tertentu tdk dapat mengikuti PEMILU krn tdk tercantum didalam DPT.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Laporan Pengaduan surat No.01-06/Skel/KL/2025 warga RW018 SUNTER AGUNG JAKARTA UTARA

TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN