Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jaksa

Dakwaan JPU terhadap Ahok

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk keadilan, Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201. I Identitas Terdakwa. Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempat lahir Mangar, Kabupaten Belitung Timur. Usia 50 tahun. Tanggal lahir 29 Juni 1966. Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok C, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Agama Kristen. Pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Pendidikan S2 magister manajemen. II Penahanan.   Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan, oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan. III Dakwaan   Pertama bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 sept 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Ja...

Sudut pandang

Nah inilah beda sudut pandang diantara penuntut umum/jaksa dengan pengacara/advokat Jadi wajar jika banyak orang awam tidak dapat atau sulit memahami peran pengacara maupun cara berpikirnya Sedangkan sesama penegak hukum bisa kejadian seperti ini, apalagi dengan yang awam dengan hukum kannnn Begini ceritanya

Buku: Suara Rakyat Hukum Tertinggi / DR. Frans H Winarta SH

Kebetulan baru membaca bukunya kemarin, ternyata harian 'KOMPAS' yang terbit hari ini juga mengulasnya. Menarik...buku dengan judul "Suara Rakyat Hukum Tertinggi", yang ditulis oleh advokat Frans H Winarta. Buku yang terdiri dari 6 Bab. Bab 1: Mengupas tentang profesi Advokat yang berpotensi sebagai simpul mata-rantai 'mafia peradilan'. Bab 2: Tentang pelanggaran HAM yang terfokus pada 'diskriminasi' akibat terjebak atau mengedepankan pembedaan 'SARA'. Bab 3: Perilaku 'koruptif'' para aparatur negara serta perlunya pemberantasan korupsi. Korupsi disebabkan oleh sifat hedonisme, konsumerisme, ketamakan serta moral. Bab 4: Sejarah dan modus operandi mafia peradilan di Indonesia. Faktor faktor yang mendukung berkembangnya mafia peradilan yang mengakibatkan tidak independen-nya aparat 'penegak hukum'. Bab 5: Pemimpin yang dibutuhkan oleh bangsa ini, harus yang merupakan panutan, tegas, mengayomi. Bab 6: Produk-produk hukum serta...