Sidang ke-12 Ahok: Ahli Pidana MUI Memalukan, Begini Penjelasan Hukumnya BY RICKY VINANDO ON FEBRUARY 28, 2017 Sidang ke-12 Ahok (dok: Kompas.com) Ahli Hukum Pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan , menyatakan bahwa Pasal 156 a KUHP yang didakwakan kepada Ahok korbannya adalah agama bukan orang. Selain itu ahli tersebut juga menjelaskan bahwa karena korbannya agama, maka tidak diperlukan adanya laporan dari orang yang bertindak sebagai korban. Namun penjelasan Ahli Hukum Pidana MUI, ngawur dan hanya ingin membodoh-bodohi masyarakat yang awam dengan hukum, dikarenakan: Di dalam hukum pidana termasuk hukum perdata , yang menjadi subjek hukum hanya ada 2, yakni orang dan badan hukum. Sehingga jika Abdul Choir Ramadhan menyatakan bahwa agama bisa jadi korban, itu artinya secara tidak langsung Ahli Pidana MUI tersebut telah memberikan pemahaman hukum paling baru, bahwa agama sama seperti manusia dan menjadi subjek hukum dan semua agama diakui di Indonesia mulai ...