Postingan

Menampilkan postingan dengan label uumd3

Ketua DPR Jamin UU MD3 Tak Digunakan untuk Bungkam Kritik Minggu, 18 Maret 2018 

Jakarta, 18 Maret 2018 JAKARTA, KOMPAS.com   Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin bahwa keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak lantas membuat DPR menjadi lembaga anti-kritik. Hal itu menanggapi Pasal 122 huruf k yang dinilai menjadikan DPR bisa membungkam kritik yang dilontarkan ke anggota Dewan. Pasal itu berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Bambang menjamin pasal itu tidak disalahgunakan atas dalih pencemaran nama baik. "Enggak akan bisa kita pakai. Inilah yang perlu masyarakat mengerti, yang pasti DPR tidak kebal hukum, tidak anti-kritik, dan tidak anti-demokrasi," ujar Bambang dalam sebuah diskusi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (18/3/2018). Baca juga:  Ketua DPR Tegaskan UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK Kendati demikian, Bambang menga...