Terlibat - Tinjauan pasca insiden 3 Feb 2009 di DPRD Sumatera Utara

Sehubungan dengan insiden 3 Februari di DPRD Sumatera Utara, pihak yang terlibat masih terus bertambah. Jikalau kita hendak meng-arti-kan kata "terlibat" maka permasalahan 3 Feb 09 di DPRD SU akan melebar ke-mana-mana.

Didalam penyelidikan maupun penyidikan sedari awalnya penyidikan itu harus secara jelas , delik pidana apa yang akan diper-sangka-kan.
contoh: Seseorang melakukan pembunuhan karena ingin mendapatkan uang secara cepat. Setelah si pembunuh ditangkap, ditanya oleh pemeriksa "mengapa engkau membunuh". Dijawab "saya perlu uang segera karena diperkirakan beberapa hari lagi istri saya akan melahirkan, namun saya belum memiliki uang untuk biaya persalinan istri saya". Yang memeriksa menindak lanjuti dengan memanggil dan memeriksa istri "si pembunuh". Ternyata benar istrinya sedang hamil dan menurut keterangannya berdasar pemeriksaan dokter, kemungkinan beberapa hari lagi akan melahirkan.
Lalu karena si istri yang menjelang persalinan maka dianggap sebagai penyebab sampai suaminya menjadi menjadi terdesak akan keperluan sejumlah uang hingga terjadi pembunuhan itu, maka si istri ditahan (karena dianggap terlibat).

Hendaknya tidak sembarang me-libat-libatkan orang, bisa menjadi bias.
Alih alih mau menyelesaikan permasalahan tindak pidana yang dilakukan seorang atau beberapa orang, malah melibatkan pihak yang lebih luas.
Kalau seperti ini maka bukan jadi selesai permasalahan, bahkan karena saya mendukung terbentuknya Propinsi Tapanuli, maka saya akan dianggap terlibat. Bahkan anda atau siapapun yang mendukung terbentuknya Propinsi Tapanuli bisa dianggap terlibat.

Saran saya: Tangani sesuai standard. Jangan double standard !!
Memperluas permasalahan pidana akan menyentuh permasalahan politik.
Dari politik tertutup (karena masih saling menghargai /seperti kucing), menjadi politik terbuka yang membangunkan macan.

Hendaknya kepolisian bertindak secara profesional , walaupun kemungkinan ada pihak-pihak yang mendorong atau menekan dengan berbagai cara. Jika sampai saat ini keterlibatan insiden 3 Februari 2009 di DPRD Sumatera Utara sudah mencakup, Pengusaha , Anggota DPRD, Mahasiswa, Rektor atau dekan atau dosen bahkan terakhir sepertinya wartawanpun terlibat maka tidak tertutup kemungkinan bagi siapapun yang mendukung pembentukan Provinsi Tapanuli menjadi terlibat.

Itu baru yang di Sumatera Utara, jika keterlibatn ini diperluas bisa sampai ke Jakarta.
Kenapa sampai demikian, ya ini adalah konsekwensi dari perluasan keterlibatan.
Permasalahannya adalah kepolisian semestinya dapat melihat mana kriminal dan mana politiknya.
Keinginan terbentuknya Propinsi Tapanuli adalah jelas jelas bersifat Politik dari tokoh dan masyarakat Batak.

Kepolisian jangan sampai terjebak secara tidak disadari memasuki ruang lingkup politik karena dorongan atau tekanan-tekanan pihak tertentu.
Bisa jadi dibalik kejadian insiden 3 Februari 2009 ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan terbentuknya Provinsi Tapanuli, lalu ber-manuver sedemikian rupa sehingga kepolisian tergiring menyentuh ke permasalahan politik.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena