BEM Tolak RUU Tipikor Versi Pemerintah

Sabtu, 1 Agustus 2009 | 21:42 WIB
SAMARINDA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah. RUU itu dinilai menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Demikian salah satu isi konferensi pers seusai Rapat Kerja Nasional BEM SI di Kompleks Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8) malam. "Ada pelemahan sistematis terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Presiden BEM Institut Pertanian Bogor Wahyu Suranto sekaligus Koordinatos Pusat BEM SI.
Presiden BEM Universitas Padjajaran, Bandung, Mei Susanto mengatakan, RUU versi pemerintah patut ditolak sebab salah satu isinya tidak menghukum pelaku korupsi dengan nilai kurang dari Rp 25 juta. RUU itu juga melarang penyadapan sebagai upaya untuk menggali informasi soal korupsi. BEM sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga hanya bisa diberantas dengan cara-cara yang luas biasa.
"Pelarangan penyadapan jelas menghalangi KPK melakukan cara-cara luar biasa," katanya. RUU versi pemerintah juga dinilai mengebiri KPK sebagai lembaga yang masih dipercaya rakyat untuk memberantas korupsi dan koruptor. "Pelemahan terhadap KPK dalam RUU versi pemerintah ialah tidak dibolehkannya KPK melaksanakan penuntutan," kata Mei Susanto.
Presiden BEM Universitas Gadjah Mada Qadaruddin mengatakan, RUU Tipikor versi masyarakat yang isinya bertolak belakang dengan versi pemerintah terus didorong agar disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami mendorong agar pembahasan RUU Tipikor versi rakyat segera disahkan agar RUU Pengadilan Tipikor juga bisa segera disahkan," kata Qadaruddin.
BEM sepakat bakal terus memantau pembahasan RUU Tipikor sehingga UU nantinya bukan versi pemerintah. BEM berjanji siap menongkrongi DPR untuk memantau pembahasan RUU Tipikor.
"Kami siap berdemontrasi terus menerus sebagai tekanan kepada DPR," kata Wahyu Suranto.




KPK :
Dipertanyakan Draf RUU Tipikor versi pemerintah itu menggugah munculnya pertanyaan bagaimana mungkin pemberantasan korup­si akan efektif jika Pengadilan Tipikor dan KPK digerogoti. Pertanyaan itu muncul karena RUU Pengadilan Tipikor belum juga rampung padahal tenggat sampai 19 Desernber 2009. Kini muncul lagi RUU Tipikor yang mempreteli kewenangan KPK.
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=3209

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/01/2142098/bem.tolak..ruu.tipikor.versi.pemerintah.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena