Pembaca VIVAnews soal Perpu KPK: "KPK Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintah"

Wenseslaus Manggut
HUT KPK (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)


Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan peraturan itu, Presiden dimungkinkan menunjuk langsung pimpinan pelaksana baru KPK. Langkah Presiden SBY itu dikritik banyak kalangan karena dianggap mengintervensi dan bisa melemahkan KPK.
Para pembaca VIVAnews, sepanjangan hari ini juga banyak yang menanggapi isu ini. Kami sarikan beberapa pendapat yang dianggap layak dipublikasikan.

Umar Tanjung
Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, bila Undang-undang yang ada dianggap sudah tidak memadai lagi untuk diterapkan.
Jadi fungsinya bukan untuk mengganti atau mengubah Undang-undang yang masih berlaku dan tidak kurang suatu apapun juga. Di sini, yang "bermasalah" adalah personil penegak undang-undang tersebut.
Kalau dilihat dari sisi ini, keputusan Presiden yang 'ngotot' untuk menerbitkan Perpu untuk mengangkat pimpinan KPK dan bahkan mungkin mengubah isi pasal dalam UU tersebut adalah berlebihan dan gegabah, sebaiknya segera dihentikan.
Alasanya, tindakan itu jelas akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK, karena lembaga itu dipimpin oleh orang pilihan Presiden. Betapa pun hebatnya orang itu.
Jika sudah demikian maka hancurlah semua harapan kita untuk memerangi korupsi dinegeri ini.
Ingat! Bahwa salah satu unsur yang sangat menentukan kemenangan SBY dalam Pemilu Presiden kemarin adalah hasil kerja KPK yang 'spektakuler'. Jangan ibarat kacang lupa kulit Mas? Wallahu A'lam.

NN
Seharusnya polisi memahami bahwa mereka adalah polisi negara, bukan polisi pemerintah. Polisi juga mestinya memahami betul apa yang berkecamuk dalam benak masyarakat Indonesia, terutama menyangkut aksi korupsi yang sudah sangat meresahkan bangsa ini.
Kami berharap agar polisi bergerak berdasarkan skala prioritas. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK yang menetapkan pencekalan tersangka kasus korupsi, bila dibandingkan dengan kasus kesalahan polisi menetapkan tersangka pembunuhan seorang ayah oleh anaknya yang terjadi di Pondok Gede. Rasa-rasanya rakyat lebih prihatin dengan kasus yang terakhir. Karena ini menyangkut nasib orang tidak bersalah.
Mudah mudahan para anggota polisi yang terhormat bisa terus menjaga nama baik polisi yang selama ini sudah diperjuangkan para petinggi polisi terdahulu.
Teriring salam buat semua yang ikut prihatin...


LP3bj
Sejarah reformasi mencapai puncaknya Mei 2009. Mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR. Tujuh nyawa mahasiswa melayang. Pemerintahan diganti. Niat baik muncul dengan membentuk sejumlah lembaga yang bisa mengawasi kerja pemerintah.

Salah satunya, ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Komisi itu memang ditakdirkan sejarah untuk menangkap koruptor baik di DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati, walikota dan keluarga pejabat.

Kerja keras KPK itu adalah berita baik bagi kita semua. Kinerja pemberantasan korupsi kita juga membaik. Dari semula nilainya 2,6 menjadi 2,8 ( Negara terkorup di dunia).

Lha kapan kita mendapat nilai 9, kalau wewenang khusus KPK seperti menuntut dan menyadap itu dipangkas.

Politisi jangan dinilai dari pernyataannya tetapi nilailah dari perbuatan yang dilakukan. Contoh Presiden menerbitkan Perpu Tata Kerja Pemilihan Ketua Plt KPK, artinya KPK adalah lembaga Negara.

Kalau Presiden membuat Perpu penunjukan Plt Ketua KPK berarti KPK adalah lembaga pemerintah? Sejarah mencatat bahwa sampai saat ini KPK adalah lembaga yang independen.

Mari kita melihat apa isi Perpu itu. Apakah KPK direduksi menjadi lembaga pemerintah? Seperti Undang-undang Kejaksaan dan Kepolisian yang pimpinannya ditunjuk oleh Presiden?

Sedajeng
Selamanya negara tercinta ini akan makin jatuh dalam keterpurukan, karena negara ini telah dikuasai oleh para pemimpin dan aparat2 yg bermental kurang baik. Lama-lama ngeri juga rasanya menjadi bagian dari negeri tercinta ini.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena