Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

Hakim Syarifuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Hakim Syarifuddin Umar dengan empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, Selasa 28 Februari 2012. Majelis hakim menyatakan Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian imbalan atau janji. "Mengadili, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan keempat. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hakim Syarifuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Hakim menyatakan Syarifuddin telah menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan. "Dengan berpindah tangannya tas merah berisi uang dari Kurator PT SCI Puguh Wirawan berisi uang Rp 250 juta ke ...

Calon Hakim Agung Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara

Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis...... 26 Juli 2011 | 19:21 wib Berita Aktual » Nasional Calon Hakim Agung Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara Jakarta, CyberNews. Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis. Jawabannya dalam wawancara tersebut mengecewakan anggota panelis, mantan hakim agung, M. Yahya Harahap. Sebabnya, Fauzie tidak paham jenis gugatan warga negara atau yang dikenal dengan citizen lawsuit (actio popularis). "Saya dengar, itu model gugatan legal standing," ujar Fauzie di gedung Komisi Yudisial, Selasa (26/7) menjawab pertanyaan Yahya soal jenis gugatan ujian nasional....

Mafia Banggar

Gambar
Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com> Sender: dpr-indonesia@yahoogroups.com Date: Sun, 26 Feb 2012 13:14:54 +0800 (SGT) To: <Invalid address> ReplyTo: dpr-indonesia@yahoogroups.com Subject: [dpr-indonesia] Mafia Banggar   Mafia Banggar by @TrioMacan2000 Pagi ini saya coba utk twitkan ttg mafia banggar...sambil juga coba respon teman2 yg mau info lanjutan soal Nazar, Anas & demokrat Banggar atau badan anggaran adalah salah 1 kelengkapan DPR. Dulu namanya Panggar atau panitia anggaran. Fungsinya menyusun APBN(P). Dgn statusnya sbg Badan, Banggar menjadi lbh permanen dibandingkan ketika masih bernama panggar yg bersifat ad hoc Ketua Banggar skrg adalah Melkias Mekeng dari Golkar yg menggantikan Herry Azhar Azis yg jg dari Golkar. Wakilnya : Olly, Tamsil & Mirwan Banggar itu sangat berkuasa karena melaksanakan salah satu fungsi DPR : budgeting ... disamping ...

Fw: [dpr-indonesia] Korupsi Dana Bansos by @TrioMacan2000

Gambar
Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com> Sender: dpr-indonesia@yahoogroups.com Date: Wed, 22 Feb 2012 11:55:55 +0800 (SGT) To: <Invalid address> ReplyTo: dpr-indonesia@yahoogroups.com Subject: [dpr-indonesia] Korupsi Dana Bansos by @TrioMacan2000   Korupsi Dana Bansos by @TrioMacan2000 1. Jreng..jreng..saya coba mulai twitkan ttg korupsi sekitar dana bansos dan dan bantuan bencana. #KDB 2. Dana bansos atau bantuan sosial umumnya dikelola oleh pemprov, pemkab dan pemkot. Juga ada dikelola di pusat yaitu oleh kemensos. #KDB 3. Dana bantuan bencana dikelola oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) #KDB 4. Mensos skrg adalah Salim Assegaf kader PKS& Ka BNPB adalah Mayjend. Purn. Syamsul Maarif ex. Gub Akmil, yg jg teman seangkatan SBY #KDB 5. BNPB adalah lembaga baru yg kalao tidak salah nama sebelumnya Bakornas Satkorlak yg ke...

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2012 memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan majelis MK terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil saat membacakan pertimbangan mengatakan secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa. Baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Namun ada keberatan atas Putusan majelis MK tersebut diatas yang beritanya adalah sebagai berikut dibawah ini: Namun terhadap putusan MK ini timbul keberatan/kontroversi, klik disini

tmi.me - Lilywahid: Saya blum tahu

tmi.me - Lilywahid: Saya blum tahu

Wisatawan asing serta keadaan di Danau Toba masa kini

“Bukan karena itu! Jangan terlalu banyak alasan. Dulu tahun ’70 sampai ’80-an tidak ada promosi, belum ada Internet, WWW katanya, entah apalah itu, dang adong i, tapi saat itu Danau Toba sangat ramai dengan turis luar. Jadi bukan karena kurangnya promosi. Masalahnya adalah pesawat,” katanya. “Nion, pinggolhon, lean tu biang i!”, begitulah menurut Bernard Sidabutar (58), Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir terkait dengan langka-nya pengunjung/turis asing ke daerah tujuan wisata Danau Toba Dari tahun ke tahun Pesta Danau Toba digelar secara akbar dengan menghabiskan dana besar. Pejabat pemerintah menyampaikan berbagai pendapat dan program. Sejak lima tahun lalu Bupati Samosir, Mangindar Simbolon , telah mengusung visi-misi menjadikan Samosir sebagai kabupaten pariwisata pada tahun 2010. Namun, alhasil, pariwisata Danau Toba masih tetap jalan di tempat dan tidak dapat dikembalikan seperti masa jayanya puluhan tahun lalu. Menurut Bernard S...