Hakim Syarifuddin Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Hakim Syarifuddin Umar dengan empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, Selasa 28 Februari 2012. Majelis hakim menyatakan Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian imbalan atau janji. "Mengadili, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan keempat. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hakim Syarifuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Hakim menyatakan Syarifuddin telah menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan. "Dengan berpindah tangannya tas merah berisi uang dari Kurator PT SCI Puguh Wirawan berisi uang Rp 250 juta ke ...