Calon Hakim Agung Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara

Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis......

26 Juli 2011 | 19:21 wib
Berita Aktual » Nasional

Calon Hakim Agung Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara
Jakarta, CyberNews.

Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis.
Jawabannya dalam wawancara tersebut mengecewakan anggota panelis, mantan hakim agung, M. Yahya Harahap. Sebabnya, Fauzie tidak paham jenis gugatan warga negara atau yang dikenal dengan citizen lawsuit (actio popularis).
"Saya dengar, itu model gugatan legal standing," ujar Fauzie di gedung Komisi Yudisial, Selasa (26/7) menjawab pertanyaan Yahya soal jenis gugatan ujian nasional.
Yahya menjelaskan bahwa kasus UN adalah model gugatan CLS. Namun, karena CLS tidak dikenal dalam UU Indonesia, maka banyak hakim yang tidak seragam dengan proses CLS, ada yang menerima ada yang menolak.
Yahya kemudian menanyakan pendapat Fauzie, mengenai pengaturan yang seharusnya mengenai CLS dalam tata urutan perundangan. "Ya itu hak hakim sebagai aktor di pengadilan," jawab Fauzie.
Yahya kembali kecewa. Seharusnya, lanjut Yahya, CLS di atur oleh Mahkamah Agung (MA) karena kalau diatur lewat UU maka memakan waktu lama.
Lantas, Yahya menanyakan, MA mengaturnya dalam bentuk apa. "Surat Edaran," jawab Fauzie.
Lagi-lagi, Yahya kaget. Karena Surat Edaran hanya mengatur internal hakim, adapun aturan yang mengatur keluar di aturan oleh Peraturan MA (Perma).
Yahya pun kembali menanyakan tentang kedudukan Perma di Indonesia hingga akhirnya ditanyakan, bagaimana tata uturan perundangan di Indonesia. Fauzie pun terdiam.
Yahya kembali menjelaskan bahwa tata urutan peraturan di Indonesia dari UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres, hingga Perda. Diapun menanyakan, Perma masuk dalam bagian mana, Fauzie lagi-lagi diam tidak mengerti.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena