Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Raibnya Kendaraan Dinas Rp 5,8 M Ditelisik BPKP-Polisi Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG   Republika  –  Jum, 2 Mar 2012 Terkait dugaan raibnya 80 kendaraan dinas senilai Rp 5,8 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah berkoordinasi dengan bagian aset Pemkab Bandung. Menurut auditor BPKP Pemkab Bandung, Adrian Puspawijaya koordinasi itu dilakukan karena BPK juga tengah meminta tindak lanjut temuannya pada laporan 2010 tersebut. "Kita sedang membuat laporan neraca keuangan, termasuk aset kendaraan di dalamnya," ujar Adrian. Temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2010 menyatakan sejumlah kendaraan tersebut tidak disertai laporan fisik, atau senilai 5,8 miliar tanpa pertanggungjawaban. Adrian mengaku, kesadaran SKPD di lingkup pemerintahan dalam melaporkan pengelolaan aset sangat minim. Hal tersebut, tambah Adrian, menjadi kendala dalam penelusuran kendaraan dinas yang diduga raib. "Kalau saja masing-masing SKPD memberikan laporan perihal pergantia...

Wewenang KPK-RI akan dikurangi karena ...

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR memang berkeinginan mengurangi kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, Komisi III memiliki opsi untuk menghilangkan tugas penindakan yang dimiliki KPK. Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, salah satu opsi yang miliki KPK adalah tugas KPK ke depan hanya fokus pada bidang pencegahan. Kepolisian dan kejaksaan, kata Benny, akan diperkuat dalam hal penindakan kasus korupsi. "Untuk rencana ini, Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Benny di Jakarta, Rabu (7/3/2012). Benny menambahkan, tugas pencegahan dan penindakan yang diberikan kepada KPK selama ini hanya menyandera KPK. Menurut dia, KPK memang sukses menyeret banyak koruptor, tetapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. "Jadi, KPK sukses penindakan, tetapi gagal pencegahan," kata politisi Partai Demokrat itu.

Wajah "Kode Etik Hakim" Indonesia

Gambar
Penandatangan SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim   JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim , maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Sementara dalam sambutannya...

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009

Putusan- Mahkamah Konstitusi -putusan-sidang-Perkara-No. 101-PUU-VII-2009 PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA klik disini format file PDF

Walaupun Gayus pake Hotma

Total hukumannya genap 28 tahun. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang didampingi pengacara Hotma Sitompul dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan empat bulan penjara.Mantan pegawai Dirjen Pajak itu dijatuhi hukuman dalam empat dakwaan sekaligus. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Suhartoyo. Vonis 6 tahun itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun. Empat dakwaan yang membelit Gayus adalah; Pertama adalah menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait dengan pengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retail mart. Ia juga pernah menerima uang sebesar US$ 3,5 juta dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Kedua adalah kasus pemilikan uang US$ 659.800 dan Sin$ 9,...

Mahfud MD: Bagi saya kita harus berani saling mengkritik untuk perbaikan.

Gambar
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa merasa tersakiti dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Saat itu, Mahfud MD menyatakan penegak hukum telah gagal total dalam menciptakan peradilan yang bersih dan masyarakat tidak lagi menghargai hakim. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud pada tahun 2011 menanggapi penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh KPK karena kedapatan menerima suap Rp 250 juta. Dan ternyata pernyataan ini menyakiti Harifin. Lantas apa tanggapan Mahfud terhadap Harifin? "Dia pejabat yang paling lama berkecimpung di birokrasi penegakan hukum. Wajar kalau dia sentimentil dan romantis," kata Mahfud dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Jumat (2/3/2012). Ungkapan hati Harifin ini dimuat dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 296 yang ditulis oleh Sekretaris MA, Nurhadi. Berikut isi utuh SMS dari Ketua MK tersebut: "Bagi saya itu kesan yang sah s...

Ada Apa di Balik Pengangkatan Megananda Jadi Dirut Holding PTPN?

Gambar
Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com> Sender: dpr-indonesia@yahoogroups.com Date: Thu, 1 Mar 2012 11:11:27 +0800 (SGT) To: <Invalid address> ReplyTo: dpr-indonesia@yahoogroups.com Subject: [dpr-indonesia] Ada Apa di Balik Pengangkatan Megananda Jadi Dirut Holding PTPN?   Ada Apa di Balik Pengangkatan Megananda Jadi Dirut Holding PTPN? oleh @kusuma_putri99 Dahlan Iskan ngumpet kemana? abis angkat Megananda jd jadi Holding PTPN ngumpet ya? kenapa Megananda si raja korup si BUMN yg sudah dipecat Dahlan Iskan bisa diangkat jd Dirut Holding PTPN? Dahlan Harahap sudah direncanakan jadi Dirut Holding PTPN, knp bisa beralih ke si Raja Korup BUMN Megananda? apa karena manuver Megananda ketemu Ical via Ade Komarudin anggota DPR Komisi VI dari Golkar? Dahlan Iskan pernah blg ga akan mau diintervensi...knp skg ngalah dan jadikan si Raja korup di BUMN sbg Dirut? apa karena aset PTPN seluruh Indonesia puluhan tril...

Waspada, Malware Android Beredar via Facebook

Gambar
Trisno Heriyanto - detikinet Browser anda tidak mendukung iFrame Facebook for Android (ist)  Para bandit cyber menemukan cara baru menyebarkan progam jahat untuk Android. Setelah dihadang Google Bouncer, sejumlah malware kini beredar melalui Facebook. Untuk mengantisipasi serangan malware yang membludak di perangkat Android, Google memang telah membangun aplikasi baru yang disebut Bouncer. Aplikasi ini berfungsi untuk menyaring konten apa saja yang ada di Android Market. Seakan tak kehilangan akal, para penjahat cyber pun mencoba lebih kreatif dengan menyebarkan malware dengan cari lain, salah satunya melalui Facebook. Seperti dikutip detikINET dari slashgear , Sabtu (25/2/2012). Malware tersebut menyebar dalam berbagai nama misalnya saja any_name.apk atau atau allnew.apk, dan media penyebarannya dilakukan melalui aplikasi Facebook untuk Android. Modusnya sejauh ini diketahui adalah dengan menambahkan calon korban...

Batasan tindak pidana ringan pencurian yang dilihat dari nilai nya adalah:

Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring. Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.Perma diumumkan pada tgl 28 Pebruari 2012 Perma dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta. "Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan." Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka haki...