Walaupun Gayus pake Hotma

Total hukumannya genap 28 tahun.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang didampingi pengacara Hotma Sitompul dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan empat bulan penjara.Mantan pegawai Dirjen Pajak itu dijatuhi hukuman dalam empat dakwaan sekaligus.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Suhartoyo. Vonis 6 tahun itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun.

Empat dakwaan yang membelit Gayus adalah;

Pertama adalah menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait dengan pengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retail mart. Ia juga pernah menerima uang sebesar US$ 3,5 juta dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources.

Kedua adalah kasus pemilikan uang US$ 659.800 dan Sin$ 9,68 juta hasil gratifikasi berbagai pihak.

Ketiga, Ia terbukti melakukan pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang miliknya yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading, serta ke dalam berbagai rekening di beberapa bank.

Keempat, ia telah menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta Kepala Rutan Iwan Siswanto sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta. Suap itu menyebabkan Gayus bebas berkeliaran di luar tahanan.

Majelis hakim juga memutuskan harta Gayus senilai di atas Rp 100 miliar dirampas untuk negara."Uang sebesar Rp 74 miliar, dititipkan di Bank Indonesia," kata jaksa penuntut umum Edi Rakamto. Harta lainnya yang disita adalah dua unit mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta emas sebanyak 31 batang masing-masing 100 gram.

Vonis enam tahun ini menggenapi seluruh hukuman yang harus ia jalani menjadi 28 tahun.

Gayus sebelumnya sudah divonis tujuh tahun penjara untuk perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberatkan hukuman itu menjadi 12 tahun penjara.

Lalu dalam perkara penggelapan pajak yang semula dinyatakan bebas, di tingkat banding Gayus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang divonnis 8 tahun penjara.
Gayus juga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor.

Vonis kali ini tidak terikat pada pidana sebelumnya.
Artinya, hukuman Gayus selama 6 tahun penjara ini harus tetap dijalani meskipun sudah mendapat hukum penjara pada pidana sebelumnya sebanyak 20 tahun.

Sumber: http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/02/ArticleHtmls/Gayus-Tambunan-Divonis-Enam-Tahun-Bui-02032012005012.shtml?Mode=0 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena