Visum et Repertum
Mengutip pernyataan Dr. Djaja Surya Atmadja, seorang dokter ahli forensik DNA pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), pada umumnya Visum et Repertum (VeR) baru mulai dikonsep dan diketik kalau penyidiknya meminta atau menagih VeR yang permah dimintanya. Tenggang waktu antara penagihan tersebut sampai selesainya VeR biasanya berkisar antara beberapa hari sampai satu atau dua minggu.
Ini hari ke 41, sejak Rida S, pekerja PT. SM Global yang juga merupakana anggota Serikat Buruh Bangkit melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Mr. Jeong Byung Mun, Direktur PT. SM Global yang berkewarganegaraan Korea ke Polres Tangerang.
Namun hingga sekarang, Joeng masih bebas dan terus melakukan pelanggaran demi pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaannya. Salah satu pelanggaran itu adalah memerintahkan para pekerja untuk lembur namun tidak dibayar sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kekerasan fisik terhadap Rida terjadi tepat di hari Kamis, 17 Mei 2012 dimana Umat Kristiani merayakan Peringatan Isa Al-Masih dan pemerintah menetapkan sebagai cuti bersama melalui SKB yang diteken tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara. Rida S yang memeluk Kristen Protestan, harusnya diberi kesempatan merayakan hari keagamaannya.
Jeong yang berkuasa di perusahaan itu memaksanya lembur, mengalahkan perundang-undangan yang diatur oleh Negara Republik Indonesia, juga SKB itu. Dan ketaatan Rida bersama pekerja lainnya, justru mendatangkan petaka, berupa penganiayaan fisik oleh Jeong. Karena suatu perbuatan yang bukan merupakan suatu tindakan kesalahan, Jeong mencekik dan meninju Ida, mengenai rahang bawah telinga kirinya. Tindakan kekerasan ini dilakukan oleh Jeong dihadapan dan disaksikan oleh banyak pekerja lainnya yang sedang melakukan pekerjaan.
Lalu Ida mendatangi Polsek Jatiuwung Tangerang. Ia masuk ke ruang bertuliskan Bagian Pengaduan Resksrim 3 dan oleh dua petugas kepolisian itu Ida diantar ke Polres Tangerang menggunakan kendaraan patroli. Oleh petugas Polres, Ida dibawa ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk divisum. Dalam perjalannya sudah terdapat lebih dari 2 (dua) saksi yang telah diambil keterangannya oleh Penyidik pada Polres Tangerang.
Pada tanggal 15 Juni, pegawai penyidik Polres Tangerang mengatakan bahwa tersangka belum bisa dipanggil karena menunggu hasil visum. Itu hari ke 35 sejak sejak Rida S datang ke rumah sakit itu untuk divisum.
Dan pada tanggal 20 Juni 2012, ketika Rida menanyakan hasil visum ke rumah sakit tersebut, petugas rumah sakit di Bagian Visum Hidup mengatakan visum belum di tanda tangani oleh dokternya.
Hal senada pun diucapkan oleh Penyidik yang menangani kasus ini. Baru pada tanggal 27 Juni 2012 lah Rida mendapatkan konfirmasi dari Penyidik bahwa VeR akhirnya telah ada di Penyidik. Ini berarti dapat disebabkan oleh lambannya penyidik untuk memintakan hasil visum kepada rumah sakit tersebut atau pihak rumah sakit yang secara sengaja memperlambat keluarnya VeR tersebut.
Apapun penyebabnya seharusnya VeR tersebut sudah dapat diberikan jauh-jauh hari oleh pihak rumah sakit kepada Penyidik Polres Tangerang dan Jeong sudah bisa dipanggil oleh penyidik Polres Tangerang dengan status sebagai Tersangka.
Menurut pengacara dari TURC M. Fandrian Hadistianto,S.H., visum harusnya dibiayai oleh Negara. Visum et Repertum, diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 136 KUHAP, biaya untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh negara.
Jadi, biaya visum et repertum yang dimintakan oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh Negara dan bukan oleh Korban/Pelapor. Namun sangat disayangkan dalam kasus ini, Rida yang ketika itu didampingi oleh petugas kepolisian diminta membayar sendiri senilai Rp. 182.500.
Kami Serikat Buruh Bangkit, sebuah organisasi Serikat Pekerja/Buruh yang memiliki kepedulian terhadap buruh, sedang melakukan advokasi Rida S. bersama Trade Union Right Center (TURC), sebuah lembaga Pusat Studi dan Advokasi Hak-Hak Serikat Buruh dalam bentuk Non-Government Organization, yang di dalamnya terdiri dari Pengacara Publik yang konsern, dan kritis memperjuangkan hak-hak serikat buruh dan menyatakan bahwa :
1. Menyesali lambatnya proses penyidikan kasus ini, dimana seharusnya proses ini tidak perlu untuk memakan waktu yang sedemikian lama, karena saksi-saksi yang jelas melihat tindakan pidana tersebut telah diambil keterangannya dan walaupun yang bukan merupakan kewajibannya, namun Korban/Pelapor dalam hal ini telah membayar sendiri biaya pembuatan VeR sejumlah Rp. 182.500;
2. Meminta agar Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mendudukkan kasus ini seadil-adilnya sebagai fungsinya sebagai Penegak Hukum dan memaksimalkan serta mempercepat proses hukum yang sedang berjalan;
3. Menyesalkan lambannya pihak Rumah Sakit Umum Tangerang dalam memberikan VeR kepada Penyidik pada Polres Tangerang sehingga mengakibatkan kelambatan proses penyidikan kasus ini
4. Mengecam keras segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Pengusaha baik fisik maupun psikis kepada buruh-buruhnya.
Jakarta, 27 Juni 2012
Sent via BlackBerry®