Kapolri Digugat WNI yang Kini Tinggal Di Singapura
16:44:00 WIB
Laporan: Arief Pratama
RMOL. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) digugat oleh Linda Soetanto, seorang warga negara Indonesia yang kini tinggal di Singapura. Ini terkait keluarnya red notice (surat permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron) dari Mabes Polri.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan Mabes Polri gara-gara Linda membuat surat kehilangan kunci Safe Deposite Box (SDB) miliknya ke Polsek Astana Anyar.
Gugatan Perbuatan melawan hukum itu dilayangkan Linda melalui kuasa hukumnya R. Ismadi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Wila Chandrawila, SH., ke Pengadilan Negeri Bandung yang disidangkan pada Kamis (25/10). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Setiabudi Tejocahyono.
Dalam sidang tersebut hakim menyarankan untuk mediasi yang dipimpin oleh Ida Marion. Selain Kapolri, yang diwakili oleh Kapolda Jabar, Linda Cs juga menggugat George Gunawan, Hanna Gouw.
Usai sidang, R. Ismadi, menyatakan akibat adanya tindakan red notice yang diterbitkan Mabes Polri, kliennya sudah merasa dihukum, dizalimi, dan dirampas hak asasi manusianya. Sehingga mempersulit kebebasan untuk pulang dan menjalankan usahanya di Indonesia sebagai tanah airnya.
"Ada apa di balik semua ini, sampai Mabes Polri mengeluarkan Red Notice yang biasanya dikeluarkan kepada penjahat kelas kakap, teroris atau pada seorang koruptor. Untuk itu kami meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah Red Notice yang diterbitkan oleh Mabes Polri demi ketertiban hukum dan keadilan," ujarnya.
Ismadi menjelaskan kasus yang menjerat kliennya hingga keluar Red Notice itu berawal pada tahun 2002 suami Linda (alm. Eka Gunawan) menyewa kotak penyimpan atau safe deposit box (SDB) di Bank UOB Bandung tercatat atas nama Eka Gunawan dan Linda Sutanto. Karena Linda sibuk mengurus anak-anaknya di Singapura dan Eka juga sangat sibuk, maka dibuatlah surat kuasa pada 13 Oktober 2008 kepada Hanna Gouw, adik kandung Eka Gunawan. Untuk mengambil atau menaruh barang pada SDB tersebut.
"Ini sangat aneh, Linda membuka kotak SDB atas namanya sendiri, yang isinya milik sendiri, dan membuat laporan kehilangan atas saran dari bank, tetapi ternyata dapat dilaporkan telah melakukan tindak pidana, oleh George Gunawan dan Hanna Gouw yang sebetulnya patut diduga telah membuka dan mengambil barang di SDB," kata Ismadi.
Dari laporan itu malah berbuntut panjang, sampai Linda diperiksa dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar dan dikeluarkan surat penangkapan, kemudian Polda juga mengajukan permohonan tindakan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi. Tidak hanya itu pada 22 Juni 2012 dikeluarkan red notice kepada Linda yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Karena tidak tahan perlakuan itu akhirnya, Linda pun menggugat Mabes Polri, dan Hanna Gouw serta George Gunawan dengan gugatan melawan perbuatan melawan hukum.
Tentu saja ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik itu semua? Sampai-sampai harus dibuatkan Red Notice, yang biasanya dikeluarkan kepada seorang buronan kelas kakap, teroris atau koruptor.
"Masa gara-gara membuat laporan kehilangan ke Polsek harus keluar red notice, ini sangatlah keterlaluan karena barang yang hilang pun kunci miliknya," katanya. [arp]