Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

Rizal Ramli, Perihal Pembubaran BP MIGAS

Quote Rizal Ramli: Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia . Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hili...

Kenapa begini, kenapa begitu ...

Pemerintah telah menjual hasil produksi gas dalam negeri sebanyak 100 billion british thermal unit per day (BBTUD) kepada Singapura seharga 12 Dolar Amerika Serikat per BBTUD.  Pemerintah harusnya menjual gas itu ke PLN untuk memenuhi pasokan energi dalam negeri. Akhirnya, PLN terpaksa melobi pemerintah Singapura untuk menjual kembali dengan harga 17 Dolar AS per BBTUD. Keputusan itu tentunya sangat menguntungkan Singapura Unit pemerintah/institusi/badan yang mana yang bertanggung-jawab atas perihal tersebut diatas ?

Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim

JAKARTA Di tengah mencuatnya hakim terlibat narkoba dan vonis bebas hukuman mati bagi gembong narkoba, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengejutkan. Gaji hakim dinaikkan dan bahkan hingga Rp 40,2 juta. Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim . Dalam PP tersebut berisi hak-hak konstitusional hakim sebagai pejabat negara, seperti sistem penggajian yang diatur khusus, berbeda dengan sistem penggajian PNS. ’’Diharapkan dengan PP tersebut, kinerja para hakim di empat lingkungan peradilan dapat lebih ditingkatkan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan para hakim lagi,’’ ungkap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil kepada wartawan, kemarin (3/11). Dalam lampiran PP itu disebutkan, tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Lalu, hakim pemula (pratama) untuk pengadilan Kelas IA sebesar ...

Blog Berbagi: BP Migas was unconstitutional

Blog Berbagi: BP Migas was unconstitutional : Constitutional Court announced on Tuesday that upstream oil and gas regulator BP Migas was unconstitutional. All articles related to the r...

BP Migas was unconstitutional

Constitutional Court announced on Tuesday that upstream oil and gas regulator BP Migas was unconstitutional. All articles related to the regulatory body in Laws No. 22/2001 on Oil and Gas violated the 1945 Constitution and therefore it did not have legal grounds. 11.00 am, Tuesday (13/11/2012) Read more here

Jakarta Jakarta...Jekarda

Ria Hardianti - Amerika Serikat Saya terkadang suka takjub sendiri jika sedang mengunjungi Jakarta, Indonesia? Mengapa? http://bit.ly/Rw0875 Sent from my iPad