Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim


JAKARTA
Di tengah mencuatnya hakim terlibat narkoba dan vonis bebas hukuman mati bagi gembong narkoba, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengejutkan. Gaji hakim dinaikkan dan bahkan hingga Rp 40,2 juta.
Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Dalam PP tersebut berisi hak-hak konstitusional hakim sebagai pejabat negara, seperti sistem penggajian yang diatur khusus, berbeda dengan sistem penggajian PNS.
’’Diharapkan dengan PP tersebut, kinerja para hakim di empat lingkungan peradilan dapat lebih ditingkatkan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan para hakim lagi,’’ ungkap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil kepada wartawan,
kemarin (3/11).
Dalam lampiran PP itu disebutkan, tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Lalu, hakim pemula (pratama) untuk pengadilan Kelas IA sebesar Rp11,8 juta. Sedangkan gaji pokok hakim golongan IIIa sebesar Rp2,064 juta, sehingga take home pay gaji pemula sekitar Rp 10,5 juta.
Dengan PP tersebut pihaknya meminta semua jajaran di lingkungan pengadilan tetap memperkuat sistem pengawasan terhadap hakim empat lingkungan peradilan. ’’Setelah kenaikan gaji, pimpinan MA sepakat untuk memperkuat pengawasan di seluruh jajaran empat lingkungan pengadilan,’’ katanya.
Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan hakim tersebut harus bisa menjadi garis batas untuk menghapus perilaku buruk yang dilakukan oknum hakim. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi hakim menyimpang. ’’Ke depan, jika masih ada hakim yang melanggar atau menyimpang, tidak akan kami beri toleransi lagi,’’ tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan dalam bentuk pengawasan atasan terhadap bawahannya secara ketat (pengawasan melekat). Misalnya, jika hakim terkena sanksi karena melanggar, atasannya akan dipertimbangkan untuk dikenai sanksi pula.
’’Pengawasan yang efektif adanya built in control dari dalam, jika ada bawahannya yang berbuat, atasannya akan dipertimbangkan untuk dikenai sanksi juga,’’ tuturnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY menyambut baik keluarnya PP yang mengatur tentang kesejahteraan dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara itu. Namun begitu, ia juga berharap kenaikan gaji itu diimbangi performance yang baik dari para hakim. ’’Kenaikan ini harus diimbangi performance (kinerja) dari aspek peningkatan kualitas dan integritas yang ditunjukkan dari perilaku dan putusan-putusannya,’’ katanya.
Apalagi, lanjut Asep, dalam PP itu juga memberikan tunjangan lain untuk para pendekar hukum tersebut, seperti fasilitas tempat tinggal (perumahan), transportasi dan jaminan keamanan. ’’Diharapkan lulusan fakultas hukum terbaik semakin tertarik untuk mendaftar sebagai hakim di masa mendatang. Tentunya, hal ini harus dibarengi pula dengan pembenahan sistem manajemen SDM yang baik mulai rekrutmen, pembinaan, pengawasan hakim,’’ tambahnya.
Senada dengan KY, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengungkapkan, pihaknya mendukung kenaikan gaji hakim tersebut, agar bisa mencegah praktik korupsi. "Bicara soal kenaikan gaji, secara otomatis juga untuk pencegahan praktik korupsi di lingkungan pengadilan. Dengan kata lain, kenaikan gaji ini bisa mencegah korupsi yang disebabkan karena kebutuhan,’’ ujarnya.
Namun ia berharap, dengan semakin sejahtera para hakim jangan sampai juga menaikkan standar suap yang hingga saat ini ditengarai masih marak terjadi. ’’Harapannya, jika memang praktik korupsi di pengadilan diduga lantaran kebutuhan semoga sudah tidak terjadi lagi. Tapi, kalau korupsi karena rakus ya tidak akan bisa (diminimalisir), meskipun gajinya sudah mencapai Rp 10 juta,’’ tuturnya.
Karena itu, ia meminta MA untuk tidak memberikan kesempatan kepada para hakim yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan korupsi atau menerima suap dengan memperkuat fungsi pengawasan.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena