Mengenai sengketa Tanah, petani dg Perusahaan

Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 19 September 2011, membuat putusan yang menyatakan Pasal 21 beserta penjelasan dan Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Aquo dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, seluruh aparat negara, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, termasuk polisi, jaksa dan hakim diminta menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang bersengketa dengan perusahaan.

Sumber : Sinar Harapan
__._,_.___
Sent from my BlackBerry®

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN

Nainggolan