Kenapa S 2G kena sangsi HUKUM 3 tahun 6 bulan masuk tahanan ?

Jakarta: MetroTVNews.com
Senin, 13 Mei 2013 | 14:32 WIB

Kuasa Hukum Susno Datangi Bareskrim Mabes Polri

Reporter: Timi Trieska Dara

Metrotvnews.com,

Kuasa Hukum Susno Duadji, Frederic Yunadi, meminta tindak lanjut Bareskrim Mabes Polri terkait laporan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Kekuasaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dulu kita sudah lapor di sini (Bareskrim). Jadi sekarang kita tindak lanjuti saja. Masalah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan aksa sebagai terlapor," kata Frederic saat ditemui sebelum masuk Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5).

Frederic menilai eksekutor kejaksaan melanggar hukum dalam proses eksekusi Susno Duadji ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Padahal, Mahkamah Agung (MA) tidak memerintahkan Kejaksaan untuk menahan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.

"Satu tindakan yang menyimpang dari hukum telah dilakukan," lanjutnya.

Susno Duadji masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan sejak Jumat, 26 April lalu. Ia diketahui tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi Kejari Jaksel. Bahkan Kejaksaan Agung telah meminta Susno untuk menyerahkan diri.

Susno ngotot dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan di antaranya MA tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta dan menyatakan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.


Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pemilu Kada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Hingga saat ini, Susno Duadji masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat.


Editor: Irvan Sihombing



Sent from my BlackBerry®

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena