Mengapa Indonesia layak berterimakasih kepada sekutu yang menyelesaikan PD II

Terlepas dari idealisme, budaya, agama maupun politik..seseorang yang beradab adalah seseorang yang tau berterimakasih kepada orang lain yang entah karena sengaja maupun tak sengaja mengurangi/meringankan beban pada diriku , begitulah pikiranku.

Setelah perang dunia II usai, Jepang wajib memberikan kompensasi kepada negara-negara yang pernah dijajahnya. Hal ini berdasarkan Perjanjian San Francisco tahun 1951 yang digagas Amerika Serikat sebagai pihak yang menang perang. Namun awalnya ganti rugi ini tidak berjalan mulus untuk Indonesia.

Sebab, kedua negara masih kukuh dengan angka ganti rugi masing-masing. Setelah menjalani proses yang alot selama enam tahun pasca-perjanjian San Fransisco (1951), pemerintah Indonesia dan pemerintah Jepang akhirnya mencapai kesepakatan soal dana rampasan perang.

Dalam artikel 'Politik dan Aspek Budaya Kompensasi Perang Jepang ke Indonesia' karya Yoshimi Miyake, disebutkan, Perdana Menteri Jepang Kishi dan Presiden Soekarno menyepakati, pemberian dana perbaikan untuk Indonesia dari Jepang sebesar USD 223,08 juta dan bantuan sebesar USD 80 juta, pada November 1957.

Jumlah tersebut dibayarkan selama dua belas tahun dalam bentuk barang modal dan jasa. Sesuai perjanjian, Jepang membayar ke Indonesia senilai USD 20 juta tiap tahun selama sebelas tahun. Sementara di tahun ke-12, Jepang akan membayar sisanya, USD 3,08 juta.


Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena