Dapatkah Konsultan Hukum Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan tentang legal basis, dokumen yang dipersiapan, dan alur perizinan yang dilalui jika seorang konsultan hukum asing (Jepang) yang memiliki kantor konsultan hukum yang berbadan hukum (PT) berlokasi di Jakarta berkeinginan untuk mendirikan law firm atas namanya atau rekannya sesama WNA, namun WNA tersebut memiliki pegawai yang ber-lisensi (izin beracara). Tolong kemudian beritahukan koridor-koridornya, apa yang dilarang dan diperbolehkan. Terima kasih.
Jawaban:
Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU 18/2003"):
"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."

Sedangkan, definisi Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat adalah:
"Jasa Hukum adalah konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien."
Adapun yang dapat diangkat menjadi Advokat berdasarkan Pasal 2 UU 18/2003 adalah:
"Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat"
Perlu diketahui bahwa untuk memberikan Jasa Hukum, seorang advokat tidak perlu didahului dengan memiliki kantor hukum/kantor advokat. Advokat dapat bertindak sendiri-sendiri atas namanya. Namun, seringkali para advokat bergabung dengan tujuan memperlebar usahanya, karena profesi advokat sendiri itu biasanya memiliki keahlian khusus yang bebeda-beda (misalnya: advokat dengan ahli Pasar Modal, Kurator dan lain sebagainya). Sehingga dengan bergabung, keahlian yang dimiliki oleh satu kantor hukum menjadi lebih beragam, hal tersebut dapat mempermudah perkembangan usaha pemberian Jasa Hukum.
Penggabungan para advokat dalam membentuk sebuah kantor hukum berdasarkan Pasal 1 Kepmenhukham No. M.11/2004 pada definisi dinyatakan bahwa Kantor Advokat Indonesia memiliki pengertian:
"Kantor Advokat Indonesia adalah suatu Persekutuan Perdata (Maatschap) yang didirikan oleh para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat."
 Sedangkan untuk pendirian Kantor Hukum oleh advokat asing, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU 18/2003, ditegaskan bahwa:
"advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka Kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia."
Definisi dari advokat asing itu sendiri menurut Pasal 1 angka 8 UU 18/2003 adalah:
"… advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang – undangan"

Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa advokat asing tidak dapat mendirikan Kantor Jasa Hukum di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pendirian Kantor Hukum dengan bentuk apapun apabila didirikan oleh advokat asing tidak diizinkan berdasarkan UU 18/2003.
Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Anda, salah satu advokat asing tersebut memiliki seorang pegawai berlisensi advokat Indonesia. Alternatif yang dapat ditempuh adalah, advokat Indonesia tersebut mendirikan kantor hukum dahulu, kemudian advokat asing dapat bekerja pada Kantor Hukum Indonesia dimaksud. Dengan demikian, para advokat asing dapat ikut bergabung dalam Kantor Hukum Indonesia.
Mengenai persyaratan dan Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing  sebagaimana diatur dalam Kepmenkumham No. M.11/2004.
Dikutip dari Hukum online

sent from mobile devices















Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena