Seseorang yang menutupi kejahatan adalah penjahat
*
Saya sependapat dengan ini:
kalau memang benar ada kecurangan dan BG tahu memang sebaiknya diungkapkan saja. Tetapi untuk menjadi kapolri tetap BG tidak pantas, karena dia tahu ada kecurangan dan tidak bertindak sebagai seorang penegak hukum bagi negara ini. Sehingga BG juga pantas untuk di pidanakan karena mengetahui adanya usaha untuk menutupi kejahatan yang dia ketahui dan tidak bertindak apa2 apalagi dia seorang penegak hukum. Jadi kira2 benarkah BG tau sesuatu atau ini hanya alat baru untuk menjatuhkan pemerintahan karena ada yang tidak senang Indonesia ini damai dan tentram dan membangun negara dan rakyatnya.