Wadah tunggal?

Sudah jelas wadah tunggal Advokat di Indonesia tidak ada sampai tahun 2015 ini yang sesuai dengan maksud dan pasal yang terdapat didalam Undang undang Advokat No. 18 tahun 2003

Hal ini bisa dibuktikan dengan surat KPT DKI No. W10-U / 3553 / OT.01.2 / VII / 2011 yang menyatakan sampai saat ini belum ada wadah tunggal jo kesaksian Prof YIM di MK soal uji materi uu advokat yang menyatakan pasal 28 ayat 2 itu yang ada hanya O besar dan A besar bukan peradi dan bukan KAI.........dan diputusan MK101/ PUU-VII/ 2009  sudah di pertegaskan untuk menyelesaikan melalui kongres bersama dalam waktu 2 th setelah putusan tsb, tapi tidak terjadi, lalu gugat ke pengadilan umum, dan ini juga tidak terjadi, kalau tidak terjadi harusnya status quo atawa dianggap tidak ada wadah tunggal, dan wadah tunggal itu tidak bisa diterapkan di negeri ini, yg bisa diterapkan itu multibar dgn satu wadah Dewan Kehormatan yang di RUUA disebut DAN.....dan ingat .... Peradi itu sendiri sudah dibubarkan oleh 8 orang pendirinya dari 16 orang pendiri (2009), karena tdk dibentuk sesuai UU advo pasal 28 ayat 2 oleh para Advokat bukan oleh 16 orang (pendiriannya berdasarkan staatsblad 1904) jo surat KPT DKI No. W10-U / 3553 / OT.01.2 / VII / 2011 yang menyatakan sampai saat ini belum ada wadah tunggal, jo Keputusan MK101 legalitas Peradi tdk ada, jo 9 putusan MK soal uji materi UU advokat tdk ada satupun amarnya menyebut Peradi, dan bahkan pendiriannyapun sudah lewat 5 bulan (8 sept 2005 bahkan sekarang di iklan mereka  diKoran ttg bantahan menyebut 8 sept 2009 malah) dari yg ditetapkan oleh UU (april 2003 - april 2005) dan sekarang mereka pecah 3 , bahkan kesaksian Prof YIM, dalam kesaksiannya di MK soal uji materi uu advokat mengatakan bahwa ps 28 ayat 2 itu, yg ada hanya O besar dan A besar bukan peradi.  ….ingat azas hukum berlaku azas “RES IPSA LOQUITOR” (Fakta dan alat bukti yg berbicara sudah cukup).

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena