Jika diluar UU No. 37/2004 maka Pasal 1243 KUHPer yang digunakan
Apabila tidak memungkinan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 37 tahun 2004 terhadap ingkar janji dan atau cedera janji, wanprestasi salah satu pihak didalam dunia usaha, maka yang dipergunakan sebagai acuan gugatan adalah Pasal 1243 KUHPer yang pada pokoknya menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan.