Jika diluar UU No. 37/2004 maka Pasal 1243 KUHPer yang digunakan

Apabila tidak memungkinan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 37 tahun 2004 terhadap ingkar janji dan atau cedera janji, wanprestasi salah satu pihak didalam dunia usaha, maka yang dipergunakan sebagai acuan gugatan adalah Pasal 1243 KUHPer yang pada pokoknya menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Postingan populer dari blog ini

Laporan Pengaduan surat No.01-06/Skel/KL/2025 warga RW018 SUNTER AGUNG JAKARTA UTARA

Frekuensi Repeater RAPI dan Non RAPI INPUT OUTPUT GELOMBANG VHF

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus