SPDP Ps 109 (1) KUHAP
Pasal 109 ayat (1) KUHAP, sejak dimulainya penyidikan, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Dengan kata lain, setiap tindak pidana yang diterbitkan sprindik harus diikuti dengan penyerahan SPDP kepada penuntut umum. Sesuai KUHAP, seharusnya pemberian SPDP dari Kepolisian kepada Kejaksaan dikirim sejak awal tahapan penyidikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya, bagaimana mungkin penuntut umum dapat mengontrol dan mengetahui jalannya penyidikan sedari awal apabila SPDP baru diberikan pada penyerahan berkas tahap satu. Perkara-perkara yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan harus dihentikan penyidik agar ada kepastian hukum bagi si tersangka ataupun korban. Faktanya antara jumlah perkara yang tidak dapat dilengkapi penyidik dan perkara yang tidak dikembalikan ke JPU jumlahnya lebih banyak dari jumlah berkas SP-3 oleh penyidik kepada tersangka. Pada tahun 2012, 2013, dan tahun 2014 masing-masing terdapa...