Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

SPDP Ps 109 (1) KUHAP

Pasal 109 ayat (1) KUHAP, sejak dimulainya penyidikan, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Dengan kata lain, setiap tindak pidana yang diterbitkan sprindik harus diikuti dengan penyerahan SPDP kepada penuntut umum.   Sesuai KUHAP, seharusnya pemberian SPDP dari Kepolisian kepada Kejaksaan dikirim sejak awal tahapan penyidikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya, bagaimana mungkin penuntut umum dapat mengontrol dan mengetahui jalannya penyidikan sedari awal apabila SPDP baru diberikan pada penyerahan berkas tahap satu.   Perkara-perkara yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan harus dihentikan penyidik agar ada kepastian hukum bagi si tersangka ataupun korban. Faktanya antara jumlah perkara yang tidak dapat dilengkapi penyidik dan perkara yang tidak dikembalikan ke JPU jumlahnya lebih banyak dari jumlah berkas SP-3 oleh penyidik kepada tersangka.    Pada tahun 2012, 2013, dan tahun 2014 masing-masing terdapa...

Perlindungan profesi advokat diluar sidang

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 16 Undang-Undang  Advokat harus dimaknai bahwa; " advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan".   “Pasal 16 Undang-Undang  Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’,” ucap Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/5).   Sebelumnya, tiga advokat muda yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana mempersoalkan Pasal 16 UU Advokat lantaran hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan. Sementara di lua...