Perlindungan profesi advokat diluar sidang

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 16 Undang-Undang  Advokat harus dimaknai bahwa; " advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan".
 
“Pasal 16 Undang-Undang  Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’,” ucap Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/5).
 
Sebelumnya, tiga advokat muda yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana mempersoalkan Pasal 16 UU Advokat lantaran hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan. Sementara di luar persidangan tidak jelas perlindungannya. Padahal, kepentingan profesi advokat di luar pengadilan terkait kepentingan kliennya cukup banyak. Seperti, melakukan mediasi, somasi, pendampingan hingga menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani.
 
Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.
 
Karena itu, mereka meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.
 
Mahkamah Konstitusi menilai mengacu Pasal 1 angka 1 Undang-Undang  Advokat, tugas dan peran advokat untuk kepentingan klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan. Ini juga ditegaskan Pasal 11 Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebut pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum dengan iktikad baik baik di dalam maupun di luar sidang.
 
“Hal ini telah dipertimbangkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 88/PUU-X/2012 yang menyebut pemberi bantuan hukum baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengutip putusan sebelumnya.
 
Karena itu, tutur Maria, terdapat perbedaan antara Undang-Undang  Advokat dan Undang-undang Bantuan Hukum mengenai perlindungan advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Perbedaan ini menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan pemberi bantuan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap kedua profesi itu. “Keadaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Pasal 16 Undang-Undang  Advokat harus dimaknai seperti itu,” tegasnya.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena