Postingan

Menampilkan postingan dengan label DPR

Ketua DPR Jamin UU MD3 Tak Digunakan untuk Bungkam Kritik Minggu, 18 Maret 2018 

Jakarta, 18 Maret 2018 JAKARTA, KOMPAS.com   Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin bahwa keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak lantas membuat DPR menjadi lembaga anti-kritik. Hal itu menanggapi Pasal 122 huruf k yang dinilai menjadikan DPR bisa membungkam kritik yang dilontarkan ke anggota Dewan. Pasal itu berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Bambang menjamin pasal itu tidak disalahgunakan atas dalih pencemaran nama baik. "Enggak akan bisa kita pakai. Inilah yang perlu masyarakat mengerti, yang pasti DPR tidak kebal hukum, tidak anti-kritik, dan tidak anti-demokrasi," ujar Bambang dalam sebuah diskusi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (18/3/2018). Baca juga:  Ketua DPR Tegaskan UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK Kendati demikian, Bambang menga...

Dana aspirasi ?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah rupanya sempat menelepon Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago terkait dengan dana aspirasi. Fahri sempat emosi dalam pembicaraan tersebut. Kritikan Fahri itu sendiri muncul setelah Andrinof menyebut bahwa dana aspirasi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. "Ini saya buka nih, kemarin saya telefon Menteri Bappenas, saya menegur Menteri Bappenas, agak keras saya ngomong," kata Fahri membuka cerita tentang komunikasi tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015). Dalam pembicaraan itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta Andrinof untuk menghargai DPR yang bertugas menampung keluh kesah masyarakat. "Bung, Anda enggak menghargai kami untuk mendengar rakyat, mengatakan kami ini punya masalah. Jembatan rusak, jalan rusak, RS ambruk, gereja bocor? Anda enggak mau menghargai DPR," beber Fahri mengulang ucapannya. La...

Pokir ?

ISLAMTOLERAN.COM- 9 Mar 2015 Sebab tak mau mencantumkan program kegiatan usulan Dewan atau pokok pikiran (pokir = Dana siluman) ke dalam APBD DKI 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut tak bisa diajak berkompromi oleh salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, dengan sikap Ahok yang tidak mau mencantumkan pokir ke dalam APBD DKI 2015, berarti Ahok mengacaukan persoalan perut para anggota Dewan sebab diakuinya bahwa pokir merupakan sumber hidup bagi anggota dewan. "Anggota Dewan itu hidup dari pokir. Intinya, ini urusan perut," kata anggota Fraksi Gerindra tersebut, seperti dilansir dari Tempo. Dikatakannya, gaji anggota DPRD hanya Rp 22 juta per bulan, sedangkan dengan menjadi anggota Dewan dan partai merupakan pekerjaan yang cukup menguras isi dompet sebab harus setor sekitar 20 persen dari gaji ke partai yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta, belum lagi kalau konstituen meminta macam-macam. Dana reses yang dianggarkan...

Rizal Ramli, Perihal Pembubaran BP MIGAS

Quote Rizal Ramli: Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia . Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hili...

Wewenang KPK-RI akan dikurangi karena ...

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR memang berkeinginan mengurangi kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, Komisi III memiliki opsi untuk menghilangkan tugas penindakan yang dimiliki KPK. Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, salah satu opsi yang miliki KPK adalah tugas KPK ke depan hanya fokus pada bidang pencegahan. Kepolisian dan kejaksaan, kata Benny, akan diperkuat dalam hal penindakan kasus korupsi. "Untuk rencana ini, Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Benny di Jakarta, Rabu (7/3/2012). Benny menambahkan, tugas pencegahan dan penindakan yang diberikan kepada KPK selama ini hanya menyandera KPK. Menurut dia, KPK memang sukses menyeret banyak koruptor, tetapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. "Jadi, KPK sukses penindakan, tetapi gagal pencegahan," kata politisi Partai Demokrat itu.