Postingan

Menampilkan postingan dengan label HAM

PP No. 92/2015

Kementerian Hukum dan HAM melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam aturan baru ini, korban ganti rugi salah tangkap maksimal mendapat ganti rugi Rp 600 juta, sebelumnya hanya Rp 3 juta. PP 92/2015 ini dilansir di website Kemenkum HAM atau peraturan.go.id, Jumat (11/12/2015). "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (8 Desember 2015)," demikian bunyi II PP 92/2015 tersebut. Aturan ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat tertuang dalam PP 27/1982 tentang Pelaksanaan KUHAP dan diundangkan oleh Presiden Soeharto pada 31 Desember 1983. Setelah itu, tidak ada satu pun rezim yang merevisi aturan tersebut. Pasca Soeharto tumbang, nilai ganti rugi ini tak pernah disentuh oleh pemerintah. Melihat hal ini, pada awal November 2015 Jokowi memerintahkan revisi aturan itu terkait ganti rugi korban salah tangkap. Dalam tempo satu bulan, revisi ini diundangkan. Tepat dengan Hari HAM Internasional tanggal 10 De...

Indonesia yang dulu dan mendatang

Indonesia itu proyek bersama, bukan hanya proyek satu suku/etnis atau agama tertentu. Indonesia juga bukan milik suatu etnis/agama tertentu. Indonesia juga tidak mengenal pemegang saham mayoritas-minoritas. Indonesia, mestinya, sebuah entitas lintas etnis dan agama Indonesia harus konsisten dengan kontrak sosial Sumpah Pemuda dan UUD 1945. 

Wajah "Kode Etik Hakim" Indonesia

Gambar
Penandatangan SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim   JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim , maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Sementara dalam sambutannya...

Calon Hakim Agung Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara

Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis...... 26 Juli 2011 | 19:21 wib Berita Aktual » Nasional Calon Hakim Agung Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara Jakarta, CyberNews. Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis. Jawabannya dalam wawancara tersebut mengecewakan anggota panelis, mantan hakim agung, M. Yahya Harahap. Sebabnya, Fauzie tidak paham jenis gugatan warga negara atau yang dikenal dengan citizen lawsuit (actio popularis). "Saya dengar, itu model gugatan legal standing," ujar Fauzie di gedung Komisi Yudisial, Selasa (26/7) menjawab pertanyaan Yahya soal jenis gugatan ujian nasional....

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2012 memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan majelis MK terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil saat membacakan pertimbangan mengatakan secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa. Baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Namun ada keberatan atas Putusan majelis MK tersebut diatas yang beritanya adalah sebagai berikut dibawah ini: Namun terhadap putusan MK ini timbul keberatan/kontroversi, klik disini