PP No. 92/2015

Kementerian Hukum dan HAM melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam aturan baru ini, korban ganti rugi salah tangkap maksimal mendapat ganti rugi Rp 600 juta, sebelumnya hanya Rp 3 juta.

PP 92/2015 ini dilansir di website Kemenkum HAM atau peraturan.go.id, Jumat (11/12/2015).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (8 Desember 2015)," demikian bunyi II PP 92/2015 tersebut.

Aturan ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat tertuang dalam PP 27/1982 tentang Pelaksanaan KUHAP dan diundangkan oleh Presiden Soeharto pada 31 Desember 1983. Setelah itu, tidak ada satu pun rezim yang merevisi aturan tersebut. Pasca Soeharto tumbang, nilai ganti rugi ini tak pernah disentuh oleh pemerintah.

Melihat hal ini, pada awal November 2015 Jokowi memerintahkan revisi aturan itu terkait ganti rugi korban salah tangkap. Dalam tempo satu bulan, revisi ini diundangkan. Tepat dengan Hari HAM Internasional tanggal 10 Desember 2015 lahir PP 92/2015 tentang Revisi PP 27 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Salah satu poin penting PP 92/2015 adalah merevisi ganti rugi salah tangkap, yaitu menjadi:

1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta (sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta).

2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).

3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).

Adapun untuk proses eksekusi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi tersebut maksimal 14 hari sejak surat dari Ketua Pengadilan Negeri yang memberitahukan adanya ganti rugi tersebut, diterima pemerintah. Sebelumnya, tidak dibatasi waktunya hingga korban menerima gemerincing uang bisa bertahun-tahun lamanya. (asp/asp) / detik.com

Postingan populer dari blog ini

Laporan Pengaduan surat No.01-06/Skel/KL/2025 warga RW018 SUNTER AGUNG JAKARTA UTARA

Frekuensi Repeater RAPI dan Non RAPI INPUT OUTPUT GELOMBANG VHF

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus