Buntut hakim yang ketakutan kepada atasannya
KBRN, Jakarta : Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkostitusional. Serta, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat. "Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran saat menemui Forum Advokat Perjuangan Indonesia, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sementara Juru Bicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan Mahkamah Agung tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI b...