Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Prilaku Hakim Ketua MA.

Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Prilaku Hakim Ketua MA.pdf (Objek application/pdf)


JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim.
Sementara dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Arifin A Tumpa menyatakan bahwa Kode Etik adalah merupakan salah satu unsur penting untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat seorang Hakim agar mampu mnjalankan profesinya dengan professional.
Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial maupun komponen masyarakat mempunyai keinginan dan tujuan yang sama dengan peradilan yang kredibel, akuntabel dan moderen. Untuk mewujudkan cita-cita ini tentunya bagi aparat peradilan terutama para hakim agar dapat memberikan pelayanan kepada public dengan baik dan memberikan putusan-putusan yang berkualitas yang mencerminkan berdasarkan keadilan.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena