Buntut hakim yang ketakutan kepada atasannya

KBRN, Jakarta :

Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkostitusional. Serta, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat.

"Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran saat menemui Forum Advokat Perjuangan Indonesia, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Sementara Juru Bicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan Mahkamah Agung tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI beracara mendampingi kliennya di Pengadilan, dengan alasan belum memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi.

"Kami menguji kembali ketentuan ini. Tinggal menunggu sidang putusan. Kami yakin akan dikabulkan," ungkap Johny Bakar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan pengadilan seharusnya tak perlu ikut campur dengan konflik organisasi advokat, karena hubungan klien-advokat merupakan sebuah kepercayaan.

"Posisi KY Jelas. Bahwa hubungan klien dan advokat itu menyangkut kepercayaan. Kalau klien lebih percaya advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia), biarkan saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101 tahun 2009 menyebutkan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Advokat yang mengatur pengambilan sumpah harus dilakukan di depan Pengadilan Tinggi tidak konstitusional, sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK nomor 101.

Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa kewajiban penyelenggara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi adalah kewajiban atributif Pengadilan Tinggi yang diperintahkan Undang-undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan sidang terbuka untuk kepentingan pengucapan sumpah advokat. (RBR/HF)

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena