Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kario Lumbanradja

Menyoal tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia

Menyoal tentang: "pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden." Bagaimana Kata Konstitusi? Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemilihan Presiden dan Wakilnya diatur lewat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan kemudian dipertegas lagi pada Pasal 159, utamanya ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, di ayat (2) disebutkan ketika tidak ada pasangan calon yang bisa memenuhi kualifikasi di ayat (1), maka kedu...

Tiang Antena Komunikasi Mikro Seluler di Trotoar Jalan Bangunan Barat dan warga yang keberatan

Gambar
7 Nov 2018 Trotoar ditutupi bahan ini agar tak terlihat adanya persiapan mendirikan Tiang Antena Trotoar digali lalu dibuat seperti ini sebelum Tiang diberdirikan Disini jelas terlihat bahwa lebar Trotoar hanya sekitar 1 meter saja Warga dilingkungan RW 08 dan RW 09 Kelurahan Kayuputih menanyakan kepada pekerja pemasangan instalasi di Tiang Mikro Seluler yang menghalangi pejalan kaki (pengguna Trotoar)

Salah satu keterangan fapi dalam komentar

Ini adalah catatan sejarah perjuangan yang dipelopori oleh Abraham Amos dengan membentuk Tim 7 untuk mengajukan Permohonan di MK36...diisi oleh para Advokat UCA KAI dari 2 Kubu Pimpinan KAI yang ada, yaitu 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI TSH ( JB, ADR, RAW ) dan 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI ISL (JM, RP, AMN) dan digawangi oleh Mentor Abraham Amos selaku Senior Kami - yang selanjutnya disebut sebagai FORUM ADVOKAT PERJUANGAN INDONESIA ( FAPI ) Sedari Awal Niat kami sebagai Tim 7 memang ingin menperlihatkan bahwa agar HASIL PERJUANGAN ini tidak dapat diklaim sebagai milik Salah Satu dari Pimpinan KAI yang ada yaitu apakah itu TSH atau ISL, Namun HASIL PERJUANGAN ini Boleh dan Sangat Layak DIKLAIM oleh SELURUH ADVOKAT UCA KAI di seluruh Indonesia karena FAPI adalah Milik seluruh Advokat UCA KAI se-Indonesia. Bahwa Tim 7/ FAPI ini hanya merupakan bentuk ekspresi dan manifestasi dari seluruh PERJUANGAN ADVOKAT UCA KAI DI SELURUH INDONESIA YANG MEMILIKI NASIB YANG SAMA YAITU ...

Ditahan selama 23 tahun ternyata tidak bersalah.

Menarik bagi praktisi hukum, seorang yang telah ditahan selama 23 tahun ternyata tidak bersalah. Kasus ini terjadi di Texas, Amerika. Sonnier, 46, telah divonis atas tuduhan perkosaan pada malam Natal 1985. Belakangan kesalahan ini baru terungkap, setelah pengacaranya Sonnier mengajukan bukti2 yang dapat diungkap dengan melalui uji DNA Seorang pria di Amerika Serikat dibebaskan setelah mendekam hampir 22 tahun di penjara. Dia ternyata tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dua dekade lalu yang menewaskan seorang pemuka agama Yahudi di Brooklyn. David Ranta, 58, tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat hakim pengadilan Brooklyn meminta maaf atas penahanannya yang ternyata kesalahan besar. Beberapa jaksa terlihat menyeka air matanya dalam sidang pembebasan yang emosional tersebut, Kamis 21 Maret 2013. Dengan hanya menenteng kantung kecil berisi pakaiannya selama di penjara, Ranta berkata, “Segera keluarkan saya dari sini.” Dia mengaku sangat bahagia, “Saat ini, saya sep...