Salah satu keterangan fapi dalam komentar
Ini adalah catatan sejarah perjuangan yang dipelopori oleh Abraham Amos dengan membentuk Tim 7 untuk mengajukan Permohonan di MK36...diisi oleh para Advokat UCA KAI dari 2 Kubu Pimpinan KAI yang ada, yaitu 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI TSH ( JB, ADR, RAW ) dan 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI ISL (JM, RP, AMN) dan digawangi oleh Mentor Abraham Amos selaku Senior Kami - yang selanjutnya disebut sebagai FORUM ADVOKAT PERJUANGAN INDONESIA ( FAPI )
Sedari Awal Niat kami sebagai Tim 7 memang ingin menperlihatkan bahwa agar HASIL PERJUANGAN ini tidak dapat diklaim sebagai milik Salah Satu dari Pimpinan KAI yang ada yaitu apakah itu TSH atau ISL,
Namun HASIL PERJUANGAN ini Boleh dan Sangat Layak DIKLAIM oleh SELURUH ADVOKAT UCA KAI di seluruh Indonesia karena FAPI adalah Milik seluruh Advokat UCA KAI se-Indonesia.
Bahwa Tim 7/ FAPI ini hanya merupakan bentuk ekspresi dan manifestasi dari seluruh PERJUANGAN ADVOKAT UCA KAI DI SELURUH INDONESIA YANG MEMILIKI NASIB YANG SAMA YAITU DIZALIMI DAN DIDISKRIMINASI DI DALAM MENJALANKAN PROFESINYA.
Bahwa sudah merupakan FAKTA seluruh Advokat UCA KAI di Indonesia dimanapun berada setiap hari selalu berjuang sendiri tanpa adanya bantuan dari para Pimpinan OA KAI pada saat itu.
Namun di saat kita mendengar PERADI berjuang utk mengklaim dirinya sebagai satu2nya Wadah Tunggal Organisasi Advokat di Mahkamah Konstitusi dalam perkara MK 32/PUU/2015, Kami Tim 7 / FAPI berusaha agar KAI sebagai Organisasi Advokat masuk menjadi Pihak Terkait dan Menerangkan di Sidang Terbuka MK perihal bahwa Wadah Tunggal yang diklaim oleh PERADI tersebut adalah suatu kebohongan belaka dan hingga saat ini belum lah terbentuk OA sebagaimana dimaksud di dalam UU Advokat - Namun kami Tim 7 / FAPI tidak memiliki legal standing utk masuk sebagai Pihak Terkait.
Lalu Tim 7/ FAPI berusaha meminta kepada Kedua Pimpinan KAI pada saat itu TSH dan ISL utk dapat membantu keinginan Tim 7/ FAPI supaya OA KAI masuk ke dalam Perkara MK32 untuk membantah smua dalil yang diberikan oleh PERADI di dalam Perkara tersebut.
Selanjutnya pada Faktanya Sdr.INDRA SAHNUN LUBIS sebagai Presiden KAI datang dan masuk sebagai Pihak Terkait di dalam Perkara MK32, dan membantah smua keterangan2 PERADI mengenai Klaim-Klaimnya ttg Wadah Tunggal termasuk dengan Mengklarifikasi perihal ttg Penandatanganan Mou antara PERADi dan KAI yang berakibat menyusahkan seluruh Advokat UCA KAI di seluruh Indonesia.
Dan dapat kita ketahui bersama Sdr.INDRA SAHNUN LUBIS telah memberikan keterangan secara resmi dan tercatat serta terekam di dalam Risalah Persidangan MK32, yang pada pokoknya menerangkan tidak terdapat kesengajaan ISL untuk menyusahkan Advokat UCA KAI, namun lebih kepada Mou itu dibuat dengan akalan2 oleh OTTO Hasibuan dengan Pihak Ma utk merugikan KAI.
Kami Tim 7 / FAPI berkeyakinan dengan datangnya ISL sebagai Pelaku di dalam Mou tersebut dan mewakili OA KAI ke MK32, turut memberikan sedikit pengaruh membukakan mata Hakim MK yang juga mengadili perkara MK36 bahwa pada faktanya memang belum pernah terjadi Perdamaian antara PERADI dan KAI serta Wadah Tunggal OA sebagaimana dimaksud di dalam UU advokat belum lah terbentuk.
Selanjutnya berkat doa doa seluruh Advokat UCA KAI di Indonesia dan pertolongan dan kemurahan TUHAN YME, MK memutuskan perkara MK36 yang akhirnya menyamakan derajat strata antara PERADI dan KAI adalah sama dimuka hukum dan memiliki hak dan kepentingan hukum yang sama, dan kemudian dilanjutkan melalui dicabutnya SKMA 52 dan 89 oleh MA dengan diterbitkannya SKMA 73 ( 1 HARI SEBELUM DIBACAKANNYA PUTUSAN MK 36 )
Dan sekarang disaat OA KAI hendak melakukan eksekusi Putusan MK36 dan SKMA 73 utk memohonkan Sumpah Advokat UCA KAI, terjadi kebingungan bagi Advokat UCA KAI untuk memilih bergabung dengan Kubu KAI mana ISL atau kah TSH?????? Karena kedua-duanya membuka verifikasi bagi anggota utk kepentingan penyumpahan tersebut.
Kami Tim 7 / FAPI sadar sekali tidak memiliki sedikitpun hak untuk menentukan Kubu KAI siapa yang pantas utk diikuti di dalam hal pengajuan verifikasi terkait penyumpahan tersebut, karena hal tersebut merupakan Hak Mutlak seluruh Advokat KAI utk memilih dan menentukan nasibnya sendiri.
Namun yang dapat Kami himbau dan ingatkan jangan sampai di dalam permasalahan internal OA KAI yang dualisme Pimpinan ini kembali menjadikan ADVOKAT UCA KAI sebagai Korban menjadi bingung dan bermasalah pada saat akan diambil sumpahnya di PT.
Kalo Rekan-Rekan bertanya Kepada siapa Tim 7 ini akan bergabung ?? jawaban Kami adalah ;
KAMI HANYA AKAN BERGABUNG KEPADA PIMPINAN YANG BERANI TAMPIL BERTARUNG SECARA NYATA KONKRIT MENDUKUNG PERJUANGAN ADVOKAT UCA KAI DAN TIDAK BERETORIKA BELAKA !!!!!!!!!
Selanjutnya Kami mengucapkan Terimakasih kepada SELURUH ADVOKAT UCA KAI ATAS SUPPORT DUKUNGAN BAIK MATERIIL DAN MORIL SERTA DOA KEPADA PERJUANGAN KITA BERSAMA INI YANG AKHIRNYA MENYUDAHI PERSOALAN BAS PT YANG SELAMA INI MENZALIMI SELURUH ADVOKAT UCA KAI DI INDONESIA.
SALAM PERJUANGAN
FORUM ADVOKAT PERJUANGAN INDONESIA ( FAPI )