Postingan

Menampilkan postingan dengan label sp3

TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN

Kewenangan Diskresi Dalam Penerbitan SP3 oleh Penyidik Kepolisian R.I. Tentang Syarat dan Prosedur adalah sebagai berikut : ■ Ketentuan SP3 Diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU. R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan disesuaikan dengan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 dan PerKapResKrim Polri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 76 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 mengatur bahwa: Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (i), dilakukan apabila: (a) tidak terdapat cukup bukti; (b) peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan (c) demi hukum karena: (1) tersangka meninggal dunia, (2) perkara telah kedaluwarsa, (3) pengaduan dicabut (khusus delik aduan) atau laporan dicabut oleh pelapor, dan (4) tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incrakht van gewisjde). Atau kasus pidana tersebut "nebis in idem". Hany...

SP3

SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu: 1.      Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.   2.      Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. 3.      Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karen...